SUMENEP – Suarademokrasi.id | Terkait persoalan proses pencalonan hingga pemilihan anggota BPD Kalianget Barat yang diduga tidak prosedural terus bergulir, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Mawil) Kabupaten Sumenep akan menggelar giat audensi dengan Bupati Sumenep.
Giat silaturahmi/audensi digelar guna untuk meminta petunjuk kepada Bupati Sumenep sebagai penentu kebijakan, terkait anggota BPD Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep yang dipersoalkan oleh masyarakat setempat, khususnya sejumlah Ketua RT yang ada karena dinilai tidak ada keterlibatan RT.
Moch Hari yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kalianget Barat, juga selaku Ketua L-KPK Mawil Sumenep bersama perwakilan masyarakat akan menggelar giat silaturahmi/audensi dengan Bupati Sumenep, akan diselenggarakan pada hari Kamis 23 Juni 2022 di kantor Pemkab Sumenep.
Baca juga:
- L-KPK Sumenep Melakukan Dumas Ke-Bupati Atas Persoalan Pemilihan BPD Kalianget Barat
- Hasil Investigasi Lembaga KPK Dan Media Terkait Persoalan Pemilihan BPD Kalianget Barat
- Pemilihan BPD Yang Diduga Menyalahi Aturan, Ini Tanggapan Ketua Panitia
- Perekrutan Dan Pemilihan BPD Kalianget Barat Dikeluhkan Masyarakat
Oleh karena itu, terkait persoalan proses pemilihan BPD Kalianget Barat periode 2022 s/d 2028 yang dinilai tidak prosedural, karena diduga tidak mengacu dengan peraturan Bupati Sumenep nomor 7 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yang mana telah dirinci didalam surat aduan masyarakat yang dilayangkan oleh Ketua L-KPK Mawil Sumenep nomor: 07/DUMAS/MAWIL/L-KPK/SMNP/V/2022 kepada Bupati/Wabup Sumenep tertanggal 09 Mei 2022.
Demi untuk BPD yang independen dalam menjalankan fungsi dan tugasnya selama 6 tahun kedepan dalam mewujudkan Pemerintahan Desa Kalianget Barat yang lebih baik lagi untuk kesejahteraan masyarakat.
Karena BPD nantinya mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, serta mengawasi penggunaan anggaran di desa.
Agar BPD juga bisa menjalankan tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
Agar bisa menjalankan itu semua, seharusnya mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa.
Bukan hanya dipilih oleh kelompok tertentu saja (hanya orang-orang pilihan), yang terkesan sudah setingan demi untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu nantinya.
Hasil konfirmasi media bersama Ketua L-KPK Mawil Sumenep kepada Kadis DPMD Kabupaten Sumenep, mengatakan sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak panitia, bahwa proses pemilihan BPD tersebut sudah prosedural (Kadis DPMD hanya sepihak).
“Kami hanya diperintahkan oleh Bupati hanya untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak panitia dan desa, berdasarkan dengan adanya surat dumas tersebut dan hasilnya sudah saya lanjutkan kepada Bupati, bahwa proses pemilihan BPD tersebut sudah prosedural,” ucap Anwar Mulyadi
Disaat Moch Hari menanyakan kenapa tidak memanggil pihak L-KPK Mawil Sumenep atau menjawab surat dumas yang dilayangkan kepada Bupati, karena didalam Dumas tersebut sudah dijabarkan dengan rinci terkait dugaan penyimpangannya.
“Itu didalam surat L-KPK kan sudah jelas secara rinci, kenapa sampean cuma hanya sepihak?, kenapa tidak mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari kebenaran nya?,” Tanya Ketua L-KPK Mawil Sumenep kepada Kadis DPMD.
Kadis menjawab dengan rasa emosional bahwa tidak perlu melakukan pembuktian kebenarannya, karena pihak panitia sudah menunjukkan semua dokumentasi yang dinilai sudah prosedural menurut Kadis DPMD Sumenep.
“Saya tidak punya kewenangan untuk memanggil atau menyampaikan kepada pihak L-KPK Mawil Sumenep, karena saya hanya menjalankan perintah saja dari Bupati dan hasilnya sudah saya lanjutkan kepada Bupati, kalau itu emang bermasalah kenapa tidak waktu pencalonan? Soalnya BPD kan sudah terpilih,” ujarnya Kadis.
Dinyatakan pemilihan BPD Kalianget Barat sudah prosedural oleh Kadis, anehnya disaat Kadis DPMD ditanya tentang peraturan Bupati yang mengatur tentang mekanisme pencalonan dan pemilihan BPD tersebut, malah tidak bisa menjelaskan.
Dan yang perlu dipahami, pemilihan anggota BPD Kalianget Barat yang diketahui masyarakat dan lembaga setelah diberikan oleh sejumlah media online.
Kadis DPMD Sumenep yang akan mengamini pemilihan BPD Kalianget Barat wajib dipertanyakan, sedangkan realitanya pencalonan dan pemilihan anggota BPD tidak diketahui oleh masyarakat umum (Hanya warga tertentu saja) pelaksanaan pemilihan itu di hadiri oleh Sekcam Kalianget dan Kapolsek Kalianget), hal itu juga perlu dipertanyakan?
Oleh sebab itu, L-KPK Mawil Sumenep yang memiliki visi misi mencerdaskan masyarakat dalam ikut serta mengawasi kebijakan publik dan penggunaan APBN / APBD, bersama perwakilan Ketua RT, Tokoh masyarakat dan Agama, akan melakukan audensi kepada Bupati Sumenep untuk meminta petunjuk yang terbaik demi kemajuan desa kedepannya.
“Demi untuk kemajuan Desa Kalianget Barat kedepannya, saya selaku Ketua L-KPK Mawil Sumenep bersama jajaran akan mengawal aspirasi masyarakat singgah mendapatkan petunjuk yang terbaik dari Bupati Sumenep, yang menjadi penentu untuk Kemajuan Desa Kalianget Barat,” ujarnya kepada media, Rabu 22 Juni 2022.