Berita  

Kinerja Polres Sampang Diragukan, Pelaku Dugaan Korupsi Masih Bebas

Kinerja Polres Sampang Diragukan, Pelaku Dugaan Korupsi Masih Bebas
Foto: Ilustrasi Kinerja Penyidik Kepolisian Yang Kurang Profesional.
banner 120x600

SAMPANG, Suarademokrasi – Kinerja dan profesionalisme Polres Sampang sangat diragukan, kini menjadi sorotan tajam akibat polemik dugaan tindak pidana korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang mantan pejabat publik (saat menjabat Kades) untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Seperti, kasus yang diduga melibatkan oknum mantan Kepala Desa berinisial DI yang ditangani Polres Sampang, sudah berjalan selama dua tahun sejak dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Markas Wilayah Sampang, sampai saat ini belum juga ada yang ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Polres Sampang Lelet Menangani Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD

Menurut keterangan dari Suja’i, berkas penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Sampang telah diserahkan kepada pihak Polres Sampang pada pertengahan Januari 2024, tapi kasus ini masih di meja Penyidik Polres Sampang tanpa ada perkembangan signifikan. Hingga kini, pelaku masih bebas berkeliaran belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Lambangnya penanganan kasus tersebut menambah kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Polres Sampang. Hal ini membuat Suja’i, dengan tegas mempertanyakan kinerja dan profesionalisme Polres Sampang dinilai tidak mampu bekerja dalam menangani kasus ini.

“Saya sangat menyayangkan kinerja Penyidik Polres Sampang bagian Tipidkor yang sangat lamban. Kasus ini sudah berjalan dua tahun sejak saya melaporkannya,” tegas Suja’i.

Suja’i juga telah berkali-kali menghubungi Kanit Tipidkor IPDA Muammar untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, namun oknum Polisi tersebut malah mengabaikan konfirmasi melalui chat WhatsAppnya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Potong 36 Hewan Qurban Idul Adha 1444 H

“Saya berkali-kali menghubungi Kanit Tipidkor IPDA Muammar terkait kasus dugaan penggelapan honor BPD yang tahapannya sudah naik sidik dan sudah ada hasil kerugian keuangan negaranya, tetapi tidak ada balasan,” kesal Suja’i.

Senada dengan Suja’i, Huhyil, salah satu anggota BPD, juga menyayangkan kinerja Polres Sampang dalam menangani kasus ini, yang dinilai kurang profesional.

“Penegakan hukum di Polres Sampang terkesan terkesan mandul, padahal sudah ada PKKN-nya. Kinerja Polres Sampang sangat lamban dan diduga tidak mampu menegakkan hukum yang seadil-adilnya’,” ungkap Huhyil.

Berdasarkan pernyataan Suja’i, hingga pemberitaan ini tayang, Kanit Tipidkor Polres Sampang IPDA Muammar belum memberikan jawaban terkait perkembangan kasus ini. Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Sigit Nursiyo Dwiyugo belum juga memberikan jawaban.

Seharusnya penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cepat dan transparan, agar bisa memberikan efek jerah kepada para pelaku yang lain. Kinerja aparat penegak hukum yang lamban dalam menangani kasus ini harus segera dievaluasi demi penegakan hukum yang adil dan tidak terkesan memihak.