SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Meski telah menjadi sorotan publik dan media sejak lama, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Sedangkan fenomena yang muncul ke publik baru-baru ini, kasus pertengkaran cekcok mulut yang ditangani penyidik Polsek Sapudi justru melakukan penahanan kepada Masriwan. Penegakan hukum di Sumenep ini menjadi perhatian publik, aneh tapi nyata.
Forum diskusi publik yang digelar Selasa malam, 8 Juli 2025, di salah satu kafe di Kota Sumenep, dihadiri oleh aktivis media, LSM, dan kalangan advokat. Dalam forum tersebut, peserta mengkritisi stagnasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang digaji uang pajak rakyat tidak bekerja untuk masyarakat, keadilan hukum tidak dirasakan bagi masyarakat.
Baca Juga: Masriwan Kasus Cekcok Mulut Ditahan, Diduga Penuh Rekayasa
APH Kejaksaan dalam penanganan kasus BSPS di Sumenep yang merugikan keuangan negara dan masyarakat banyak, bila dibandingkan dengan kasus cekcok mulut yang ditangani oleh oknum penyidik dari Unit Reskrim Polsek Sapudi, terkesan pesanan untuk melakukan penahanan.
Salah satu peserta forum juga menyinggung tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur di kepulauan yang dinilai tidak merata, hal itu merupakan hak dasar warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan melalui ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun hak tersebut kerap terabaikan akibat praktik korupsi anggaran negara yang justru dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan administratif.
BSPS sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah layak huni. Korupsi terhadap program ini, menurut peserta diskusi, bukan sekadar perbuatan melawan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
Ketika uang negara yang ditujukan untuk rumah rakyat miskin justru dikorupsi oleh oknum penyelenggara negara, dan tidak satu pun yang dijadikan tersangka, sementara warga biasa yang perkara hanya cekcok mulut justru ditahan, maka hukum telah kehilangan fungsinya sebagai alat keadilan.
Forum juga menyoroti penahanan terhadap seorang warga bernama Masriwan yang dilakukan oknum penyidik Polsek Sapudi, menurut peserta diskusi, tindakan tersebut mencerminkan wajah penegakan hukum yang diskriminatif dan tidak proporsional.
Bentuk nyata dari hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat kecil dikriminalisasi karena konflik verbal, sedangkan pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara masih dibiarkan bebas begitu saja.
Dalam perspektif hukum pidana, korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya ditangani secara cepat, tegas, dan transparan. Namun, lemahnya keberanian aparat dalam menyentuh pelaku korupsi yang memiliki jabatan menunjukkan adanya disfungsi sistem penegakan hukum.
Forum mendesak Kejaksaan dan Kepolisian, khususnya di wilayah Sumenep, untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi BSPS secara profesional dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tebang pilih bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga memperkuat budaya impunitas di tubuh birokrasi.
Jika kondisi ini dibiarkan terus, rakyat kecil akan dijadikan sapi perah, terus dipaksa membayar pajak, sementara uang pajak mereka dikorupsi tanpa pertanggungjawaban. Ini adalah bentuk penjajahan struktural yang dilakukan melalui instrumen hukum yang menyimpang dari keadilan.














