Suarademokrasi – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan komitmen negara dalam memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum. Salah satu substansi penting dalam KUHP baru tersebut adalah pengaturan sanksi pidana terhadap penyidik atau pejabat negara yang melampaui kewenangannya atau menyalahgunakan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan penyidik yang bertindak di luar batas kewenangan—seperti melepaskan barang bukti tanpa dasar hukum, merekayasa perkara, menghentikan penyidikan secara tidak sah, atau bertindak karena konflik kepentingan—dikualifikasikan sebagai kejahatan jabatan. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Secara normatif, KUHP baru mengadopsi dan memperluas substansi pengaturan mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat sebagaimana dikenal dalam Pasal 421 KUHP lama. Dalam rezim KUHP Nasional, prinsip tersebut dipertegas dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan due process of law, yang menempatkan aparat penegak hukum sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila menyalahgunakan jabatannya.
Baca Juga: Sarjana Hukum dan Amanah Keadilan di Tengah Krisis Integritas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa pejabat negara yang menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, dapat dikenai pidana penjara dan/atau pidana denda, bergantung pada akibat hukum dan kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat maupun negara.
Bagi institusi kepolisian, ketentuan ini memiliki implikasi penting. Penyidik sebagai ujung tombak penegakan hukum dituntut menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap tindakan yang menyimpang dari prosedur hukum berpotensi dikualifikasikan sebagai abuse of power, yang tidak lagi semata-mata diselesaikan melalui mekanisme etik atau disiplin internal, melainkan juga dapat diproses melalui jalur pidana.
Sejalan dengan itu, KUHP baru menegaskan prinsip fundamental equality before the law, yakni tidak adanya kekebalan hukum karena jabatan. Pangkat, kedudukan, maupun seragam tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum justru dituntut menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Meskipun KUHP Nasional baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, semangat dan norma yang dikandungnya telah menjadi rujukan penting dalam praktik penegakan hukum saat ini. Publik pun diharapkan semakin berani melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat, sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara hukum yang demokratis.
Dengan pengaturan ini, negara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Penyidik yang melampaui kewenangannya tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berhadapan dengan konsekuensi hukum pidana yang tegas sebagaimana diatur dalam KUHP baru.














