SAMPANG – Suarademokrasi.id | Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Mawil) Sampang, H Suja’i memberikan pendampingan kepada anggota BPD untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Sampang. Kamis 10 November 2022.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan dirinya sebagai Ketua L-KPK Mawil Sampang guna untuk mengawal proses Hukum terkait dugaan tidak pidana penggelapan honor BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa sendiri.
Suja’i menilai, dengan pemanggilan beberapa anggota BPD kali ini, membuktikan bahwa keseriusan petugas Kepolisian dalam menindaklanjuti kasus dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi), yang diadukan oleh pihak BPD kepada Polres Sampang kemarin, tepatnya pada hari Jum’at 4 November 2022.
“Penyidik Polres Sampang langsung merespon baik atas aduan/laporan dari BPD, hal itu dibuktikan sudah dilakukan proses pemanggilan oleh Penyidik terhadap anggota BPD ada 6 orang, namun yang menghadiri hanya 5 orang untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Suja’i menjelaskan bahwa satu orang anggota BPD yang tidak hadir untuk memenuhi panggilan itu, dikarenakan sedang masuk rumah sakit.
“Sebenarnya anggota BPD Karang Gayam ada 9 orang, untuk mantan Kepala Desa kami serahkan pada Penyidik bagian Tipidkor, karena saya yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional,” katanya.
Dengan adanya kasus dugaan tidak pidana tersebut, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi tersebut berharap kepada pihak kepolisian ada bisa menegakkan hukum seadil-adilnya di wilayah Kabupaten Sampang.
“Saya selaku Ketua L-KPK Mawil Sampang berharap kepada Polres Sampang, persoalan dugaan tindak pidana Korupsi ini benar benar diproses secara hukum yang berlaku, guna untuk memberikan rasa jerah kepada yang lain, agar tidak melakukan yang serupa,” pintanya.
Kali ini, dirinya menilai pihak Polres Sampang sudah merespon baik dan menindaklanjuti dengan adanya aduan beberapa anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang atas dugaan penggelapan honor BPD yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa setempat.
Dimana pada sebelumnya 2 anggota BPD di desa tersebut dipanggil Penyidik Unit III Polres Sampang untuk dimintai keterangan. Pada hari Rabu 9 November 2022 kemarin, Wakil dan Sekretaris BPD Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Sekretaris BPD Desa Karang Gayam Abdul Basit menyampaikan bahwa dirinya dicerca dengan beberapa pertanyaan oleh petugas yang sedang dalam menjalani tugasnya melakukan pemeriksaan di ruang Penyidik.
“Kami memenuhi panggilan dari Polres Sampang, terkait dengan pengaduan kami yang melalui Dua lembaga LSM PAPEDA dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), dengan 19 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” kata Sekretaris BPD Desa Karang Gayam.
Lebih lanjut Basit menegaskan, saat pihak penyidik menyampaikan berbagai macam pertanyaan saat di periksa di ruangan, dirinya dengan santai menjawab pertanyaan tersebut apa adanya.
“Kalau saya, dicerca kurang lebih dari 19 pertanyaan, dan saya jawab dengan apa yang sebenarnya, dan sesuai dengan fakta di lapangan,” lanjut Basit dengan tegas.
Dikesempatan yang sama, hal senada diutarakan oleh Mahdi Salim, wakil ketua BPD Desa Karang Gayam, mengatakan bahwa dirinya diperiksa oleh tim penyidik unit lll Polres Sampang Jawa Timur.
“Ya betul mas, saya sudah memenuhi panggilan dari Penyidik Unit lll Polres Sampang, dan saya dimintai keterangan dengan beberapa pertanyaan,” ujarnya.
Mahdi berharap, semoga masalah ini segera selesai, karena Desa Karang Gayam sering menjadi perbincangan publik, mulai dari konflik sampai ekonomi.
Sementara, Warnindah salah satu anggota BPD Desa Karang Gayam yang juga tidak pernah dibayar selama satu periode, memberikan keterangan kepada tim Penyidik Polres Sampang pada hari Kamis 10 November 2022.
“Alhamdulillah, Saya sudah memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang disampaikan oleh pak polisi di ruangan Tipidkor Polres Sampang,” ujarnya dengan singkat.
Secara terpisah, Kanit lll Polres Sampang, Ipda Indarta H, S.H, M.H, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan penggelapan honor BPD, pihaknya telah menyampaikan bahwa semua anggota BPD dari desa tersebut, akan kami panggil semua untuk dimintai keterangan.
“Pastinya iya…! Semua akan kami panggil ke Polres untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Desa Karang Gayam juga,” tegas Indarta menegaskan.