PROBOLINGGO, Suarademokrasi, – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Laporan tersebut dibuat oleh ibu korban berinisial ‘N. M”, warga Mayangan, Kota Probolinggo, pada 11 Januari 2025 dengan Nomor STTLPM/13/1/2025/SPKT.
Namun, hingga kini pelapor mengaku belum menerima perkembangan resmi dari kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga menilai laporan tersebut jalan ditempat.
Kasus ini diperkirakan bermula pada tahun 2022 ketika korban, yang merupakan anak kandung sendiri terduga pelaku ayah si korban berinisial “L. K”, saat menginap di rumah pelaku. Korban mengaku mengalami kejadian yang mencurigakan, termasuk rasa sakit di alat kelaminnya dan adanya darah setelah diduga mendapat tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri. Trauma dan perubahan yang dialami korban akhirnya mendorong ibu korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.
Baca Juga: Mangkir Panggilan Polisi, Ida Nurul Badriah Didatangi Polisi
Pelaku diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Kesehatan Pelabuhan Kelas I Probolinggo, hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait laporan tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, kinerja Kepolisian patut dipertanyakan, Hingga saat ini, pelapor belum menerima SP2HP dari pihak kepolisian, yang seharusnya diberikan sesuai regulasi yang berlaku. Saat mendatangi kantor Unit III PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, pelapor hanya mendapat penjelasan dari Kanit PPA, Bripka Firman, yang menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan SP2HP kepada pelapor.
Saat dikonfirmasi media melalui komunikasi WhatsApp pada 22 Maret 2025, Bripka Firman menyampaikan bahwa SP2HP akan dikirimkan dalam waktu dekat dan kasus masih dalam proses. Namun, saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Kanit tidak memberikan respons.
Sedangkan Penyidik Polwan Fany yang menangani kasus ini mengatakan, bahwa masih menunggu hasil psikolog si korban dari Dinsos, setelah mempelajari hasil psikolog nantinya baru akan mengambil langkah dan dirinya meminta pelapor untuk juga melakukan konfirmasi ke Kanit Unit III PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Perlu diketahui, Regulasi Hukum terkait Penanganan Kasus Pencabulan Anak
1. Undang-Undang Perlindungan Anak
Kasus ini diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai Undang-Undang, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.”
2. Kewajiban Kepolisian dalam Penyidikan, sesuai Pasal 109 KUHAP, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum. Selain itu, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik berkewajiban untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan terlapor dalam jangka waktu yang wajar guna menjamin keadilan bagi semua pihak.
3. Perlindungan Anak dalam Proses Hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan, termasuk oleh psikolog, demi memastikan trauma tidak semakin parah.
Penanganan kasus dugaan pencabulan ini perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari aparat kepolisian guna memastikan keadilan bagi korban. Keterlambatan dalam pemberian SP2HP dan tidak adanya respons terkait pemeriksaan terhadap terduga pelaku dapat memicu keraguan terhadap transparansi penyelidikan.
Sebelumnya, Pelaku juga dilaporkan atas dugaan tindak Pidana penelantaran dalam rumah tangga dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dengan nomor polisi: LP/B/05/I/2023/SPKT/Polres Probolinggo Kota/Polda Jatim, tertanggal Januari 2023. Tapi pelaku tidak diproses hukum.
Maka dari itu, dalam laporan kali ini kasus dugaan pencabulan anak, pelapor berharap agar penyidik Polres Probolinggo Kota bekerja secara profesional dan dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengingat kasus kekerasan terhadap anak adalah perkara yang membutuhkan penanganan cepat dan serius.