Berita  

Layak Diapresiasi Polres Sumenep Menyelesaikan Kasus Tipikor Gedung Dinkes

Layak Diapresiasi Polres Sumenep Menyelesaikan Kasus Tipikor Gedung Dinkes
Foto: Kasih Humas (kiri) Kapolres Sumenep (tengah) Kasatreskrim (kanan).
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Polres Sumenep Madura Jawa Timur yang dipimpin oleh Kapolres Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H, telah berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014.

Dalam rilis Humas Polres kasus Tipikor tersebut bahwa Tim penyidik Polres Sumenep menerangkan telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka, hal itu patut kita apresiasi atas keseriusannya yang dibawa kepemimpinan Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H sebagai Kapolres Sumenep. Senin 26 Juni 2023.

Komitmen Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H dalam menyelesaikan kasus dugaan Tipikor gedung Dinkes Sumenep telah dibuktikan sebagai kado HUT Bhayangkara Ke 77 kepada masyarakat Sumenep, karena sebelumnya sudah bertahun-tahun kasus ini hanya jalan ditempat, tapi sekarang sudah terbukti naik ke P21.

Baca juga: Patut Diapresiasi Satlantas Polres Sumenep Tambal Jalan Berlubang

Setelah dilakukan pemeriksaan Berkas Perkara Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, yang mana berkas tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali, maka sejak tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 (lengkap).

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Polres Sumenep telah menetapkan enam Tersangka yang diantaranya; IM warga Kecamatan Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung ( Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas )

“Diuraikan bahwa kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014 terjadi, sekira tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),” ungkap Kapolres Sumenep

Baca Juga :  Mengantisipasi PMK, Satlantas Polres Sampang Lakukan Penyekatan 7 Pickup Muatan Sapi

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” jelas Akbp Edo

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.