Mantan Kades Karang Gayam Terancam Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD

Mantan Kades Karang Gayam Terancam Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD
Foto: H. Suja'i di Polres Sampang.
banner 120x600

SAMPANG, Suarademokrasi – Kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, yang dilaporkan sejak 2022, semakin mendekati titik terang. Setelah lama dianggap mandek, kasus ini kini memasuki tahap penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sampang telah memanggil kembali beberapa anggota BPD Karang Gayam pada Senin (10/03/2025), pasca-gelar perkara di Polda Jatim. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa (kades) DAHILI, yang diduga pelaku dalam penggelapan honor BPD selama beberapa tahun.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota BPD Karang Gayam yang didampingi oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), salah satunya Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang. Mereka melaporkan dugaan penggelapan honor BPD yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Mangkrak, Polres Sampang Pilih Diam

Berdasarkan informasi dari Suja’i, dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Jawa Timur, penyidik mencari Surat Pertanggungjawaban (SPj) ADD sebagai bukti pendukung. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/66/SP2HP ke 10/11/2025/Satreskrim, Polres Sampang telah menyita dokumen SPj ADD tahun 2016 hingga 2018 dari rumah mantan kades. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Kecamatan Omben untuk memperoleh dokumen tambahan terkait perkara ini.

Dugaan penyimpangan semakin kuat setelah sejumlah anggota BPD yang diperiksa mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan dalam SPj tersebut. Salah satu anggota BPD, Yuhyi, menegaskan bahwa tanda tangannya dalam dokumen yang disita tidak sesuai dengan aslinya.

“Tanda tangan saya dalam SPj yang disita itu jelas dipalsukan. Bahkan banyak tanda tangan anggota lain yang juga tidak sesuai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gempa Bumi Tidak Berpotensi Tsunami di Sumenep

H. Suja’i, salah satu pihak yang mengawal pelapor, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kinerja Polres Sampang dan Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus ini. Ia juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan dokumen negara sebagai bagian dari upaya penggelapan honor BPD.

“Selain penggelapan honor, ada indikasi pemalsuan dokumen SPj. Ini sangat terstruktur, bahkan mantan kades sempat berupaya menghilangkan barang bukti,” ujar Suja’i.

Ia menambahkan bahwa hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat pada Januari 2024 telah menunjukkan adanya kerugian negara akibat praktik tersebut.

Masyarakat dan pihak pelapor berharap agar kasus ini segera dituntaskan, mengingat bukti-bukti yang telah dikumpulkan semakin menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Suja’i mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka terhadap mantan kades DAHILI serta melakukan penahanan demi mencegah upaya penghilangan barang bukti.

“Kami percaya Polres Sampang yang dipimpin oleh Kapolres Baru mampu menuntaskan perkara ini secepatnya. Mari kita tunggu ketajaman hukum dalam menindak kasus ini,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya memberantas korupsi di tingkat desa. Keputusan Polres Sampang dalam waktu dekat akan menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.