SUMENEP, Suarademokrasi 14 Mei 2025 — Belum usai kasus BSPS di Sumenep, kini muncul permasalahan praktik jual beli pita cukai rokok secara ilegal oleh ratusan Perusahaan Rokok (PR) di Kabupaten Sumenep mengundang keprihatinan luas. Pasalnya, perusahaan-perusahaan ini tidak memproduksi rokok, namun justru menjadi aktor utama dalam peredaran pita cukai ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kasus ini muncul diberbagai pemberitaan media online, yang menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep harus mengambil sikap tegas. Maka dari itu, pihak Pemkab Sumenep akan mengambil langkah dengan upaya memberantas mafia cukai yang kian merajalela, Pemkab berencana membekukan izin operasional ratusan PR nakal yang diduga hanya menjadi kedok bisnis haram itu.
Kondisi ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Gerakan Peduli Bea Cukai yang memasang spanduk besar di halaman kantor Pemkab Sumenep dengan pesan lantang: “Gempur Mafia Pita Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Sumenep. Tangkap Koordinator Mafia Jual Beli Pita Cukai. Bekukan Izin PR Nakal yang Ternak Pita Cukai.”
Baca Juga: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Madura: Regulasi Hukum Perlu Diperkuat
Praktisi hukum Sumenep, Ach Supyadi, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Pemkab. Ia menilai tindakan tersebut merupakan langkah konkret untuk menyelamatkan penerimaan negara dari oknum pengusaha yang menyalahgunakan izin.
“Masak ada perusahaan rokok tapi tidak produksi rokok? Mereka justru menjual jatah pita cukai kepada pihak lain demi keuntungan pribadi. Ini harus diberantas,” tegas Supyadi.
Senada, aktivis Ahmadi juga mendesak Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, agar tidak ragu menindak para pelaku. Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan bandar besar asal Malang berinisial JH yang menjadi tujuan utama penjualan pita cukai ilegal dari Sumenep.
“Izin PR selama ini justru dimanfaatkan untuk jadi gerbong mafia cukai. Sudah saatnya bupati melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum agar mata rantai mafia ini bisa segera diputus,” ujar Ahmadi.
Ahmadi juga mengungkap bahwa salah satu koordinator jual beli pita cukai ilegal di Sumenep telah lama diketahui publik, namun belum juga ditindak.
“Kalangan bawah tahu siapa koordinatornya. Saya yakin Bupati juga tahu. Tinggal kemauan politik dan ketegasan dari pemerintah,” pungkasnya.
Ironisnya, meski praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun, pihak Bea Cukai Madura yang dipimpin belum melakukan tindakan tegas. Bahkan, pejabat tersebut disebut-sebut mengalami lonjakan kekayaan drastis, meski belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Dalam rilis tersebut menyebutkan, bahwa data yang dihimpun menunjukkan terdapat lebih dari 100 PR di Sumenep yang tidak memproduksi rokok namun tetap mendapatkan jatah pita cukai dari Bea Cukai. Diduga jatah tersebut kemudian diperjualbelikan secara ilegal, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Pemkab Sumenep dan aparat penegak hukum untuk segera membongkar dan mengadili para pelaku bisnis haram yang merongrong keuangan negara, jangan menunggu viral dulu baru mau melangkah.