Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Madura: Regulasi Hukum Perlu Diperkuat

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Madura: Regulasi Hukum Perlu Diperkuat
Foto: Macam Merek Rokok Ilegal Yang Beredar Di Madura
banner 120x600

Opini Publik 

Oleh: [Erfandi Wartawan Madya]

MADURA, Suarademokrasi | sebuah pulau yang dikenal dengan kekayaan budaya dan tradisinya, kini menghadapi masalah serius yang dapat merusak tatanan perekonomian dan kesehatan masyarakat. Peredaran rokok ilegal di Madura semakin marak dan menjadi sorotan media, menciptakan tantangan besar yang tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat. Fenomena ini perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait dengan implementasi regulasi hukum yang ada.

Rokok ilegal, yang diproduksi dan dijual tanpa memenuhi kewajiban perpajakan dan regulasi yang berlaku menjadi tantangan berat bagi pemerintah, karena telah menjadi salah satu masalah yang menggerogoti sektor ekonomi negara. Menurut pantauan media, peredaran rokok ilegal di wilayah Madura sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Rokok ilegal ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal, membuatnya lebih menarik bagi konsumen, khususnya di kalangan masyarakat yang memiliki daya beli terbatas. Adanya, rokok ilegal ini sering kali menyebabkan kerugian besar bagi negara dalam hal pendapatan pajak.

Peredaran rokok ilegal di Madura tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Rokok ilegal umumnya tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Proses produksi yang tidak terkontrol menyebabkan risiko bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya, yang tentunya membahayakan kesehatan para perokok, hal itu menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Madura Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Selain itu, peredaran rokok ilegal memperburuk citra industri rokok nasional yang sudah terstruktur dan diawasi secara ketat oleh pemerintah. Para pelaku usaha rokok yang sah, yang telah membayar pajak dan mengikuti peraturan yang berlaku, merasa dirugikan dengan adanya pesaing yang tidak mematuhi hukum. Hal ini menyebabkan ketidakadilan di pasar dan menurunkan kualitas industri rokok secara keseluruhan.

Baca Juga :  BNNK Sumenep Ajak Insan Media Perangi Narkoba

Di Indonesia, peredaran rokok ilegal diatur dalam beberapa regulasi hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pembayaran cukai pada barang-barang tertentu, termasuk rokok. Setiap produk rokok yang beredar di pasar wajib memiliki pita cukai yang sah sebagai tanda bahwa produk tersebut telah membayar cukai yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, meskipun peraturan ini sudah ada, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan, hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Salah satu alasan utama peredaran rokok ilegal masih marak adalah lemahnya pengawasan di tingkat distribusi dan penjualan. Banyak pedagang di pasar tradisional atau toko kelontong yang menjual rokok ilegal karena keuntungan yang lebih tinggi dan risiko hukum yang relatif rendah.

Peredaran rokok ilegal di Madura, terkhusus di Sumenep menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan penegakan hukum. Salah satu langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini adalah dengan meningkatkan intensitas razia dan operasi oleh Bea Cukai serta aparat kepolisian. Penindakan yang lebih tegas terhadap produsen, distributor, dan pedagang rokok ilegal akan memberikan efek jera dan mengurangi angka peredaran produk ilegal ini.

Di samping itu, edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Penyuluhan yang melibatkan masyarakat, terutama pedagang kecil, mengenai bahaya rokok ilegal dan dampaknya terhadap perekonomian negara harus dilakukan secara lebih masif. Pemerintah daerah juga perlu bekerja sama dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan di pasar-pasar tradisional dan toko kelontong, tempat yang sering menjadi peredaran rokok ilegal.

Untuk memerangi peredaran rokok ilegal secara efektif, penegakan hukum harus diperkuat dengan adanya regulasi yang lebih ketat, terutama terkait dengan penggunaan pita cukai. Sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggar aturan ini perlu diterapkan untuk memberikan efek jera. Tidak hanya itu, koordinasi antara Bea Cukai, kepolisian, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menyusun strategi yang lebih komprehensif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

Selain itu, perlu ada kebijakan yang memperbaiki sistem distribusi rokok yang sah, sehingga lebih mudah untuk melacak dan mengawasi peredaran rokok di pasar. Sistem pengawasan yang lebih modern dan berbasis teknologi, seperti menggunakan barcode atau sistem pelacakan digital pada pita cukai, dapat mempermudah proses pengendalian dan memastikan rokok yang beredar di pasar benar-benar sah.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Madura merupakan masalah yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Dampaknya sangat besar, baik terhadap perekonomian negara maupun kesehatan masyarakat. Meskipun regulasi hukum sudah ada, implementasinya di lapangan masih perlu ditingkatkan. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, dan edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. Tanpa langkah-langkah tersebut, peredaran rokok ilegal akan terus merugikan banyak pihak, terutama masyarakat Madura yang menjadi korban utama dari produk-produk ilegal ini.