Pengisian Jerigen BBM Bersubsidi Semakin Marak Dan Bebas Di SPBU

Pengisian Jerigen BBM Bersubsidi Semakin Marak Dan Bebas Di SPBU
Foto: Bang bukti BBM Solar subsidi yang diisi pada puluhan jerigen untuk dikirim ke pulau Ra'as.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Ditengah penderitaan masyarakat yang begitu komplit akibat krisis perekonomian dampak pandemi Covid-19, dengan naiknya harga BBM ini malah pengisian jerigen BBM bersubsidi jenis Solar semakin marak dan bebas di SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kali ini hasil temuan Media dan lembaga, SPBU dengan bebas dan sering melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi pada puluhan jerigen (satu pick up) hanya dengan sebuah surat rekomendasi dari pihak dinas terkait dan Kades untuk dikirim ke pulau dan beberapa rekom yang ada di SPBU tersebut dinilai ada kejanggalan, Sabtu malam 01 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 wib.

Sejak awal kenaikan harga BBM, setiap SPBU selalu diawasi oleh petugas untuk memantau dan membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan, karena BBM yang disubsidi oleh pemerintah diperuntukkan untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan tujuan untuk membantu dalam meringankan beban hidup mereka sehingga bisa hidup lebih sejahtera. Tapi untuk pengisian jerigen BBM bersubsidi dibiarkan bebas.

Baca juga:

Sedangkan kejadian kebakaran perahu yang memuat BBM atau tabung LPG 3 kg dari Kalianget untuk kepulauan sering kali terjadi, hal itu terkesan ada pembiaran dari pihak yang berwenang meskipun diduga sudah menyalahi aturan tentang ijin dari pengangkutan BBM atau LPJ.

Dugaan penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi itu masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep, hanya dengan surat rekomendasi yang diberikan oleh pihak dinas terkait untuk orang lain tanpa berfikir dampak negatifnya kepada Bangsa dan Negara ini. Sudah merasa bebas untuk mengisi BBM bersubsidi pada Jerigen.

Sebelumnya sering ditemukan dugaan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep dengan melakukan penimbunan BBM, ada juga yang mengangkut tidak sesuai pada tujuan, yang diselundupkan oleh para oknum untuk mendapatkan keuntungan besar dari penjualan barang bersubsidi tersebut.

Temuan pihak media dan beberapa lembaga kali ini, berdasarkan pengakuan dari pihak pengangkut dan pembeli ribuan liter BBM Solar subsidi pada puluhan jerigen di SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep ini, akan dikirim ke pulau Ra’as tanpa memiliki ijin khusus untuk pengangkutan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemprov Jawa Timur Bebaskan Pajak Daerah Untuk Warga

“Saya hanya melayani permintaan masyarakat kepulauan Ra’as, dan pembelian ini sudah ada rekomnya. Rekom saya bukan cuma di SPBU sini saja tetapi ada ditiga SPBU, yang salah satunya ada di SPBU milik Pemda Sumenep,” ucap pembeli dengan tegas saat dikonfirmasi media di SPBU, Sabtu malam 01 Oktober 2022.

Saat ditanya surat rekom tersebut, pihak pembeli tersebut hanya menunjukkan satu lembar surat rekomendasi pembelian BBM tertentu dengan Nomor: 523/1964/120.7.10/2022. Atas nama orang lain warga Dusun Mantok Rt.02/Rw.07 Desa Poteran Kecamatan Ra’as Kabupaten Sumenep dengan kebutuhan solar 637,56 liter/7 hari.

Surat rekomendasi tersebut tertulis Pemerintah Provinsi Jatim Dinas Kelautan dan Perikanan melalui UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan yang di gunakan oleh pihak pembeli Warga desa Kalianget Timur, dengan jumlah ribuan liter BBM Solar bersubsidi di SPBU tertuju. Diduga keras BBM bersubsidi ini untuk dijual kembali.

Dengan adanya persoalan tersebut, pihak penanggungjawab SPBU langsung meninggalkan ruangan, enggan untuk menemui sejumlah media dan Lembaga dengan alasan mau pulang. Tapi nyatanya terlihat masih duduk dipinggir jalan raya memantau situasi ini.

Sedangkan dua petugas Kepolisian Polsek setempat baru datang setelah Barang bukti BBM Solar bersubsidi yang sudah terisi puluhan jerigen (1 pick up) penuh, disuruh berangkat oleh pihak pekerja untuk meninggalkan SPBU. Sedangkan pihak media 30 menit sebelum BB tersebut pindah sudah menghubungi pihak Polsek, tapi tidak segera datang.

Hal itu dinilai terkesan seperti scenario film India, yang alur cerita filmnya sudah diatur oleh pihak Sutradara yang memiliki kewenangan itu.

Perlu diketahui, di bulan April 2022, Tim Subdit Gakkum Ditpolrairud Polda Jatim yang dipimpin AKBP Siswantoro menyita 90 jerigen minyak bersubsidi. 80 jerigen berisi bio solar, 10 jerigen berisi pertalite di Pelabuhan Dungkek yang juga akan di kirim ke pulau Ra’as. Tapi yang dijadikan korban sebagai tersangka Supirnya yang hanya sebagai jasa pengangkutan saja.

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020.

Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hanya Divonis 7 Bulan Penjara

Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Bila pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar.

Maka dari itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.