Maraknya Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Menjadi Atensi Ketua BEM Fakultas Hukum

Maraknya Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Menjadi Atensi Ketua BEM Fakultas Hukum
Foto: Hendra Lesmana Ketua BEM Fakultas ilmu hukum.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Maraknya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Sumenep mendapat perhatian serius dari Hendra Lesmana, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Hukum. Hendra mengkritik keras fenomena ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.

Kali ini, ada dua pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual/pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji dan guru di sekolah SDN Kebunagung di Sumenep Madura Jawa Timur.

Mendengar adanya peristiwa yang tidak bermoral tersebut mengakibatkan korban anak dibawah umur mengalami trauma hingga tidak mau masuk sekolah dan belajar ngaji lagi. Hal itu membuat Hendra Lesmana sebagai anak mahasiswa generasi bangsa ini bersuara tegas di media ini.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Guru Ngaji Dilakukan Mediasi Perdamaian Menjadi Sorotan

“Menurut saya, ini adalah kasus yang sangat ironis dan memalukan bagi bangsa. Seorang guru, yang seharusnya menjadi contoh dan barometer bagi murid-muridnya, malah melakukan perbuatan sekeji dan memalukan seperti ini. Guru adalah kaum terdidik, namun mereka tidak mampu menerapkan norma dasar yang bahkan anak SD pun tahu kalau itu adalah perbuatan keji,” ujar Hendra.

Hendra menekankan bahwa kasus dugaan pencabulan ini harus menjadi perhatian besar bagi Dinas Sosial (Dinsos) dan aparat penegak hukum untuk segera ditangani. Bukan malah menyaksikan dilakukan mediasi perdamaian, membiarkan pelaku keji tidak diproses hukum.

“Ini akan menjadi aib bagi Polres jika mengabaikan kasus ini, apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak. Supremasi hukum di negara kita tidak boleh melahirkan skeptisisme di kalangan publik,” tambahnya.

Hendra juga menyuarakan harapannya agar pihak terkait segera mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Merayakan HPN 2023 PJI  Kediri Gelar Donor Darah

“Harapan saya, para pelaku dugaan pencabulan harus segera ditindak sesuai regulasi, tegakkan hukum sebagaimana mestinya dan lindungi anak-anak sebagai generasi bangsa. Suara kebenaran harus tetap disuarakan,” tegasnya.

Kasus-kasus pencabulan ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di masyarakat. Banyak pihak menuntut agar tindakan tegas segera diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi anak-anak yang menjadi korban. Menurut undang-undang yang berlaku, tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan serius yang harus diproses melalui jalur peradilan pidana.

Pakar hukum menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya negara memandang perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual.

Dengan meningkatnya kasus-kasus seperti ini, desakan terhadap aparat penegak hukum untuk lebih responsif dan tegas semakin menguat. Masyarakat berharap agar Polres Sumenep dan instansi terkait lainnya dapat segera bertindak dan menuntaskan kasus-kasus ini, memberikan keadilan bagi para korban, dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat, sangat dibutuhkan untuk membangun lingkungan yang aman dan terlindungi bagi anak-anak. Dengan demikian, generasi penerus bangsa dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa adanya ancaman dari kejahatan-kejahatan yang mengintai.

Dirinya berkomitmen, kasus pencabulan anak dibawah umur yang sering terjadi di Kabupaten Sumenep ini akan menjadi atensi serius, dan dirinya berjanji akan menindaklanjuti bersama para mahasiswa nantinya.