SUMENEP, Suara Demokrasi – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang telah menyebabkan sejumlah pohon tumbang di wilayah Kalianget, Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama terkait potensi ancaman keselamatan jiwa dan harta benda. Warga pun mendesak pemerintah setempat untuk bertindak cepat dan responsif melalui pemangkasan ranting pohon yang dianggap sangat berisiko.
Sebelumnya, insiden tragis terjadi di Kalianget ketika seorang warga meninggal dunia akibat tersengat listrik saat memangkas ranting pohon yang menyentuh kabel PLN. Selain itu, pohon tumbang juga sempat menghalangi jalan raya yang menyebabkan arus lalu lintas terganggu, dan merusak asbes rumah warga akibat pohon tumbang, Minggu 22 Desember 2024.
Kekecewaan warga dengan Pejabat Publik, disaat tidak ada respon baik terhadap adanya aduan dari pihak media, terkait adanya pohon besar dipinggir jalan raya yang berpotensi akan tumbang bila hujan turun deras yang disertai dengan angin kencang.
Baca Juga: Tingginya Ranting Pohon Dekat Kabel PLN Picu Kekhawatiran Warga
Senin 23/12, meskipun warga bersama PJ Kades Kalianget Barat, petugas lapangan dan sejumlah pegawai kecamatan telah bergotong royong saling berperan berbagi tugas mengamankan arus lalu lintas saat melakukan memangkas pohon yang berbahaya, sikap pejabat terkait, seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep dan Camat Kalianget, kurang responsif.
Bahkan, ketika dikonfirmasi untuk melakukan pemotongan ranting pohon yang berada di pinggir sepanjang jalan raya Kalianget – Sumenep yang berpotensi patah dan tumbang ketika angin kencang dan hujan lebat, pihak petugas DLH justru saling lempar tanggung jawab dengan alasan bahwa jalan raya tersebut merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami hanya bisa bertindak jika ada rekomendasi dari dinas provinsi,” ujar seorang petugas DLH Kabupaten Sumenep kepada media. Sementara itu, pengawas wilayah yang bertugas dari Pamekasan menyarankan agar media datang langsung ke kantornya untuk melaporkan masalah tersebut.
Hal itu menunjukkan Ketidakpedulian dirinya sendiri petugas yang berwenang yang digaji dari uang rakyat. Bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengharuskan pejabat publik:
- Memberikan pelayanan efektif, efisien, dan responsif kepada masyarakat.
- Melakukan langkah preventif untuk mencegah kerugian masyarakat.
- Berperan aktif dalam kondisi darurat untuk meminimalkan dampak negatif terhadap warga.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga mengatur bahwa anggaran mitigasi bencana harus digunakan secara optimal demi keselamatan masyarakat.
Masyarakat butuh solusi nyata, bukan hanya pencitraan belaka yang di-posting di beberapa media. Masyarakat menuntut pejabat publik lebih peka dan proaktif dalam menghadapi ancaman bencana di musim hujan ini. “Kami ingin mereka turun langsung ke lapangan, bukan hanya memerintah dari balik meja,” ujar seorang warga setempat.
Menurutnya, tindakan preventif seperti pemangkasan rutin ranting pohon yang berisiko tumbang sangat penting untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya. Selain itu, warga berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait untuk mengatasi permasalahan ini.
Insiden pohon tumbang di Kalianget seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik. Sebagai pelayan masyarakat, pejabat memiliki kewajiban untuk hadir, menunjukkan empati, dan memberikan solusi nyata atas kekhawatiran warga.
“Kami hanya ingin rasa aman saat berkendara atau tinggal di dekat pohon besar. Jangan tunggu ada korban lagi baru bertindak,” pungkas warga tersebut.
Masyarakat berharap adanya pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, terutama saat musim hujan dan libur Natal serta Tahun Baru ini. Saatnya pejabat publik membuktikan bahwa gaji yang mereka terima dari uang rakyat, benar-benar digunakan untuk melayani dan melindungi masyarakat.
Fakta yang terjadi di lapangan, petugas bawahannya yang selalu diperintahkan untuk bekerja, sedangkan dirinya sebagai atasan enggan untuk kotor bekerjasama dan bergotongroyong dengan masyarakat yang memberikan gaji dan fasilitas untuk dirinya, malah digunakan hanya untuk gaya-gayaan seperti seorang raja bukan untuk melayani kekhawatiran masyarakat.
Dengan terpilihnya Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai Bupati Sumenep periode yang ke 2 untuk memimpin pemerintahan Sumenep, Masyarakat berharap pelayanan bisa lebih baik lagi kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya. Maka dari itu, diharapkan kepada Bupati Sumenep harus melakukan evaluasi terhadap para pejabat publik yang tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat.














