SUMENEP, Suarademokrasi – Ranting pohon di pinggir jalan raya Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang berdekatan dengan kabel PLN bertegangan tinggi, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan warga. Ranting tersebut berpotensi menyentuh kabel listrik, terutama saat hujan deras disertai angin kencang, yang nantinya dapat berpotensi menyebabkan risiko sengatan listrik hingga korban jiwa, lokasi di Dusun Kebun Kelapa RT 7 RW 3, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Sebelumnya, petugas PLN Sumenep telah melakukan pemotongan ranting yang sempat bersentuhan dengan kabel listrik, yang sempat menimbulkan percikan api. Namun, tindakan pemotongan tersebut yang dilakukan pada malam hari dinilai belum maksimal. Hingga kini, ranting pohon yang berada di sekitar kabel PLN yang membahayakan itu belum dipotong kembali.
Warga sekitar tidak berani untuk memotong ranting pohon tersebut dikarenakan tidak memiliki peralatan yang memadai. Melihat potensi bahaya tersebut, pihak media berinisiatif melaporkan situasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Arif Susanto, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/12/2024). Harapannya, DLH dapat segera memerintahkan timnya untuk memangkas ranting pohon tersebut.
Baca Juga: Keresahan Warga Kalianget Barat Disaat Musim Hujan, Pemerintah Terkesan Tutup Mata
Namun, alih-alih untuk mengambil tindakan langsung, Kepala DLH justru menyarankan media untuk melaporkan masalah itu ke Call Center 112. “Laporkan ke Call Center 112, Mas, biar jadi atensi khusus,” tulis Arif dalam balasannya.
Respon tersebut memicu kritik, mengingat sebagai pejabat publik yang digaji dari uang pajak rakyat tidak responsif. Dengan adanya informasi media, sebagai pejabat publik seharusnya segera bertindak, bukan melempar tanggung jawab.
Kekhawatiran pohon di pinggir jalan yang berdekatan dengan kabel listrik bertegangan tinggi harus menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan, sesuai aturan yang berlaku diantaranya:
1. Pihak PLN: Sebagai pengelola jaringan listrik, PLN bertanggung jawab memastikan kabel tidak terganggu oleh pohon atau objek lainnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebutkan bahwa instalasi listrik harus dijaga agar tidak membahayakan keselamatan umum.
2. Pemerintah Daerah: Pohon di pinggir jalan raya umumnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pertamanan. Tugas mereka mencakup perawatan, pemangkasan, dan pengelolaan pohon, termasuk berkoordinasi dengan PLN untuk mengatasi potensi bahaya.
PLN dan pemerintah daerah seharusnya berkolaborasi untuk memastikan keselamatan warga, terkait bahaya ranting pohon yang berdekatan dengan kabel PLN.
Dalam sebuah pemerintahan, Pentahelix harus berjalan bukan hanya dijadikan semboyan saja. Dengan adanya problem diatas, pihak media sebagai sosial kontrol telah membantu memberikan informasi kondisi yang berpotensi berbahaya itu. Sayangnya, laporan yang telah disampaikan justru ditanggapi dengan respons yang kurang sigap dari pihak DLH. Padahal, tindakan cepat sangat penting untuk mencegah terjadinya korban, seperti yang pernah terjadi di area Terminal Kalianget.
Sebelumnya, seorang warga Kalianget yang memanjat pohon untuk mengambil daun sebagai pakan ternak kambing terjatuh kebawah akibat tersengat listrik hingga meninggal dunia. Kasus itu seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan PLN untuk segera bertindak jika ada kondisi serupa.
Maka dari itu masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup dan PLN segera berkoordinasi untuk menangani masalah ini dan meminta pemerintah daerah menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat secara efektif untuk mengatasi situasi berbahaya seperti ini.
Melalui pemberitaan ini, diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah konkret agar potensi bahaya dapat dicegah dan keselamatan warga terjamin, jangan menunggu terjadinya korban jiwa baru melakukan tindakan.














