SUMENEP, Suarademokrasi – Pemberitaan klarifikasi yang dilakukan Penjabat (PJ) Kepala Desa Pamolokan, Ahmad Sayadi atau Didik karena pemberitaan mengenai ketidakhadiran dirinya dan sejumlah perangkat desa di balai desa saat jam kerja, memicu kontroversi. Pemberitaan klarifikasi PJ yang ditayangkan di sejumlah media online pada 26 November 2024, diduga menyalahi peraturan perundang-undangan, terkait prosedur hak jawab dalam pemberitaan.
Pemberitaan klarifikasi PJ itu bermula karena di beritakan oleh media Suarademokrasi pada 25 November 2024 dengan judul “PJ Kades dan Perangkat Desa Pamolokan Tidak Ada di Balai Desa Saat Jam Kerja”. Yang dilaporkan bahwa PJ dan sejumlah perangkat desa Pamolokan tidak terlihat mulai Tim media berada di balai desa sejak jam istirahat sampai jam masuk kerja, yaitu dari jam 12.00 WIB sampai jam 13.15 wib belum juga kembali ke balai desa, hanya dua orang perangkat desa yang sedang bertugas sistem shift, pada tanggal 20/11/2024.
Menanggapi pemberitaan Suarademokrasi, PJ Kades tidak mau menggunakan hak jawabnya malah membuat klarifikasi di media lain, seperti Jatiminvestigasinews.id, dengan judul “Klarifikasi Pejabat Kepala Desa Pamolokan Terkait Berita Jam Kerja Perangkat Desa” yang tayang pada 26 November 2024.
Baca Juga: PJ Kades Dan Perangkat Desa Pamolokan Tidak Ada Di Balai Desa Saat Jam Kerja

Dalam pemberitaan Jatiminvestigasinews.id, Ahmad Sayadi membantah pemberitaan Suarademokrasi, dengan alasan pemberlakuan sistem kerja shift bagi perangkat desa. Sedangkan kebijakan PJ terkait kerja shift untuk perangkat desa tidak ada regulasi yang mengaturnya dan fakta yang terekam kamera media, di jam kerja PJ dan sejumlah perangkat desa tidak terlihat di tempat kerjanya.
Pemberitaan klarifikasi PJ di media lain tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Bahwa, hak jawab harus dimuat oleh media yang mempublikasikan pemberitaan awal, bukan di media lain yang melakukan pembelaan diri untuk menggiring kepercayaan publik.
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan di media yang merugikan nama baiknya. Jadi, dengan menayangkan klarifikasi di media lain, prosedur hak jawab yang benar tidak dilakukan.
Pemberitaan klarifikasi yang dimuat Jatiminvestigasinews.id menuai keraguan netralitas media tersebut, karena pemberitaan tersebut hanya memuat pembelaan diri Ahmad Sayadi saja tanpa melakukan konfirmasi kepada Suarademokrasi, yang menerbitkan pemberitaan awal. Praktik ini bertentangan dengan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang mewajibkan pemberitaan secara berimbang.
Joko dikonfirmasi, mengatakan bahwa dirinya diundang PJ menulis klarifikasinya PJ Pamolokan atas pemberitaan Suarademokrasi.
“Saya itu diundang, seluruh tulis diberita saya adalah suara dari PJ Pamolokan dan saya tidak mengkanter pemberitaan sampeyan, jadi kalau sampeyan keberatan dengan pemberitaan tersebut silahkan langsung ke PJ,” Pungkasnya.
PJ dan Joko diduga tidak paham tentang prosedur hak jawab atau klarifikasi tentang pemberitaan media. Jadi pemberitaan klarifikasi PJ yang dimuat di media lain dikategorikan sebagai bentuk “mengkanter pemberitaan Suarademokrasi.” Namun, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers tentang hak jawab, dan akan memicu kontroversi dan meragukan profesionalisme serta independensi media itu.
“Seharusnya media sampeyan proaktif, menawarkan hak jawab kepada PJ karena beliau tidak paham tentang hak jawab, sehingga menggunakan media lain untuk menggunakan hak jawab nya. Yang memberitakan hal itu banyak di media, bukan cuma saya. Kalau tidak salah ada 3 media,” jawab joko saat dikonfirmasi media melalui telepon seluler. 3/12/2024.
Informasi yang dihimpun, Joko adalah warga Pamolokan yang istrinya bekerja sebagai perangkat desa setempat. Pemberitaan yang diunggah di medianya, dinilai tidak sesuai dengan peraturan pers dan kode etik jurnalistik berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi media sebagai lembaga kontrol sosial. Jika media sudah tidak independen atau berpihak pada kepentingan tertentu, hal ini dapat memicu konflik antar media dan menurunkan kualitas kepercayaan publik.
Media harus mematuhi regulasi yang berlaku, pemberitaan sepihak tanpa verifikasi mendalam akan merusak prinsip dasar pers yang independen dan akuntabel.
Maka dari itu perlu ada pengawasan lebih ketat dari berbagai pihak yang berwenang seperti Dewan Pers terhadap praktik oknum media yang pesanan untuk memastikan profesionalisme jurnalis dan menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Pada tanggal 3/12/2024 sekitar pukul 14.11 wib, PJ juga tidak ada di balai, berdasarkan pernyataan salah satu perangkat yang piket shift, sejak jam istirahat belum kembali ke balai desa. Disaat datang dan langsung berbeda diruang kerjanya, sekitar pukul 14.30 wib, saat pihak media ingin melakukan konfirmasi pemberitaan klarifikasi dan pekerjaan proyek, Ahmad Sayadi langsung naik pitam karena sebelumnya diberitakan di media dan meminta pihak media mencari dirinya untuk melakukan konfirmasi. Setelah berargumentasi dan sikap kurang menyenangkan PJ langsung meninggalkan balai desa lagi, sedangkan konfirmasi media belum terjawab.














