Berita  

Masyarakat Madura Harus Bersatu Perangi Narkotika

Masyarakat Madura Harus Bersatu Perangi Narkotika
Foto: Polsek Masalembu Menggali Barang Bukti Yang Diduga Sabu-sabu di Pendam Dalam Tanah.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Baru-baru ini, masyarakat nelayan di perairan laut Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, dihebohkan dengan penemuan narkotika jenis sabu-sabu. Penemuan ini bukan hanya mengkhawatirkan, tetapi juga menjadi sinyal bahaya bahwa wilayah perairan kita sedang diincar oleh jaringan peredaran narkotika. Kejadian ini seharusnya membuka mata kita semua bahwa ancaman narkoba kini tak lagi hanya menyasar kota-kota besar, tapi juga desa-desa pesisir yang sebelumnya dianggap aman.

Dalam diskusi santai yang melibatkan Media, Aktivis, Pengacara dan Tokoh masyarakat, sudah tidak merasa heran dengan adanya temuan barang terlarang tersebut yang mengapung di atas laut. Dalam asumsi publik semakin liar menyampaikan bahwa peredaran narkoba internasional itu diduga ada keterlibatan oknum aparat yang berpangkat tinggi.

Sehingga bisa mempengaruhi kerja bagi aparat yang dibawah takut untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat dengan adanya tambahan temuan BB yang diduga Sabu-sabu temuan masyarakat nelayan di perairan laut Masalembu. Sedangkan informasi yang disampaikan kepada media, setiap hari ada tambahan temuan dan pengembalian barang yang diduga Sabu itu dari masyarakat sekitar.

Baca Juga: Temuan Sabu di Masalembu Terus Bertambah Jadi 46 Kg

TikTok: https://vt.tiktok.com/ZSk2wyu9c/

Setelah media memberitakan adanya tambahan BB Sabu-sabu yang dikembalikan oleh pihak yang tidak diketahui, ke Kantor Koramil Masalembu dengan jumlah 8 bungkus yang diserahkan kepada Polsek setempat, jadi total sementara berjumlah 46 bungkus setara dengan 46 Kg Sabu-sabu. Dihari yang sama, Senin 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 wib, ditemukan lagi satu bungkus barang yang diduga Sabu-sabu tersebut dipendam didalam tanah. Tapi hal itu sampai saat ini belum juga dirilis oleh pihak Kepolisian.

“Itu didapatkan waktu teman-teman Polsek, ketika woro-woro utuk menyerahkan bagi orang-orang yang mengambil tanpa sepengetahuan pemilik drum, daripada nanti kita tangkap karena menyembunyikan, yang akhirnya salah satu warga yaitu ISAL memberitahu, sehingga menyerahkan 1kg yang ditanam didapur rumah milik pamannya, di Dusun Ambulung.” Ujar sumber kepada media, Selasa 3 Mei 2025.

Baca Juga :  Giat Haul Akbar K.H. A. Mu'afi A. Zaini Di Banjiri Jamaah

Maka dari itu, peran aktif dari berbagai elemen masyarakat sangat diharapkan untuk ikut mengontrol dan mengawasi adanya barang tersebut, agar barang terlarang itu tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, yang nantinya akan berdampak buruk terhadap masa depan bangsa Indonesia ini.

Perlu diketahui, Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan nelayan adalah salah satu jenis narkotika paling berbahaya. Efek buruknya terhadap kesehatan pengguna sangat merusak: mulai dari gangguan sistem saraf, gangguan kejiwaan, hingga kematian. Tidak hanya merusak fisik, sabu-sabu juga menghancurkan masa depan bagi pengguna, melemahkan produktivitas, dan menciptakan lingkaran kriminalitas di tengah masyarakat.

Bagi siapa pun yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan sabu-sabu, konsekuensi hukum di Indonesia sangat tegas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat sejumlah ancaman pidana sebagai berikut:

  • Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (termasuk sabu-sabu), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
  • Pasal 114 ayat (2): Jika seseorang terbukti mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar, maka hukumannya bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dengan ancaman hukuman yang sangat berat ini, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dari bisnis terlarang ini. Sekali terlibat, bukan hanya masa depan yang hancur, tetapi juga bisa berakhir di balik jeruji besi seumur hidup atau bahkan dihukum mati.

Baca Juga :  Inspektorat Bungkam Soal Kasus Dugaan Pemotongan BLT DD di Desa Saobi

Untuk menerangi peredaran narkotika di Madura, khususnya Sumenep yang terdiri dari beberapa kepulauan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Penemuan sabu-sabu di laut Masalembu adalah bukti bahwa jalur laut kini menjadi salah satu jalur favorit para sindikat narkoba.

Oleh karena itu, masyarakat nelayan, tokoh desa, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Madura — khususnya di Sumenep — harus bersatu dan lebih waspada. Jika menemukan benda mencurigakan di laut atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti polisi, TNI AL, atau BNN, serta posting diberbagai media, agar semua pihak juga bisa ikut mengawasi.

Pencegahan peredaran dan penggunaan Narkotika tersebut tidak cukup hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Peran aktif pemerintah untuk pencegahan dini perlu digencarkan melalui edukasi masyarakat dan keluarga, peningkatan keimanan dan ketakwaan, serta pengawasan sosial di lingkungan tempat tinggal sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba.

Mari kita jaga perairan dan daratan Madura dari ancaman narkotika. Jangan beri ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk meracuni generasi kita. Madura, khususnya Sumenep, harus menjadi wilayah yang bersih dari narkoba. Semua pihak harus bergerak bersama demi masa depan yang sehat, aman, dan bermartabat.

“Laporkan, jangan diam! Bersama-sama kita bisa basmi narkoba!”