SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dengan adanya beberapa laporan yang meresahkan masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil memburu pelaku curanmor.
Kali ini, guna untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Sumenep, Satreskrim melalui Tim Resmob Polres Sumenep kembali berhasil ungkap kasus curanmor dan berhasil menangkap terduga pelaku ‘ZR’ dirumah ‘R’, Rabu 28 September 2022 sekira pukul 02.00 wib.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Sumenep melalui rilisannya menerangkan bahwa, penangkapan tersebut yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep kepada terduga pelaku ‘ZR’ dilakukan di sebuah rumah milik ‘R’, yang beralamat Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo.
Baca juga:
- Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Menangkap Pencuri Pembobol Toko
- Satresnarkoba Polres Sumenep Terus Memburu Penyalahgunaan Narkoba
Terduga Pelaku ‘ZR’ berumur 24 Tahun warga Dusun Lamojang Barat Desa Por Depor Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep. Melakukan aksinya yang pertama pada hari Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 wib, di depan rumah milik Lukman Hakim di Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
Aksi yang ke-2 (kedua) pada hari Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 wib, di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi alamat Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
Penangkapan tersebut dilakukan, berawal dari banyak masyarakat yang laporan kehilangan sepeda motor, maka dari itu Satreskrim melalui Tim Resmob Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-guluk.
Setelah itu Tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik ‘ZR’ yang beralamat Dusun Lamojang Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Maka dari itu, Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat melaksanakan penggeledahan terhadap rumah milik ‘ZR’ , setelah dilakukan penggeledahan benar bahwa di rumah tersebut terdapat 5 sepeda motor, dan Tim Resmob terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik rumah atas nama ‘ZR’.
Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.30 wib, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku ‘ZR’ yang berada di rumah ‘R’ di Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.
Maka dari informasi tersebut, Rabu 28 September 2022 sekira pukul 02.00 wib, Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ‘ZR’ di sebuah rumah milik Rahma yang beralamat di Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 5 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian dibawa ke Polres Sumenep untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti 5 unit kendaraan roda dua yang diamankan oleh petugas diantaranya:
- Yamaha Nmax Noka MH3SG3110FK015480
Nosin G3E4E0015610, - Yamaha Mio J, Noka dan Nosin Rusak, warna merah putih,
- Yamaha Aerox, Noka MH3SG4610JJ113669, Nosin G3J1E0161095,
- Honda Beat Merah Putih
Noka MH1JFP123GK501923
Nosin JFP1E2508447, - Yamaha R15 warna Biru Putih Noka MH32PK001EK016755
Nosin 2PK016837.
Akibat dari perbuatannya tersangka terancam tindak pidana pencurian pemberatan dengan pasal 363 KUHP, dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun.