SUMENEP, Suarademokrasi – Masih banyak pejabat publik dan pelaksana proyek negara tidak mengerti tentang hukum, sehingga sering dijadikan permasalahan mengenai kewajiban wartawan membawa surat tugas ketika melakukan investigasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Sumenep.
Tidak jarang pihak pelaksana proyek dan pejabat publik menggunakan alasan “tidak adanya surat tugas” untuk menolak wawancara atau menutup akses informasi. Meskipun, secara hukum, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sudah sewajibnya pejabat publik dan pelaksana proyek yang dibiayai uang pajak rakyat patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan, agar tidak bermasalah dengan hukum. Karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki kemerdekaan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Baca Juga: Dugaan Tindak Pidana Menghambat Tugas Jurnalistik Terjadi Lagi Di Sumenep
Hal ini diatur secara tegas dalam: Pasal 4 ayat (1) UU Pers: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 4 ayat (3) UU Pers: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dibatasi aksesnya untuk melakukan peliputan, apalagi ketika menyangkut proyek yang dibiayai oleh uang negara (APBN maupun APBD). Dengan demikian, permintaan atau mempersoalkan tentang surat tugas wartawan oleh pihak pelaksana proyek untuk alasan menghalangi peliputan jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Selain UU Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga memperkuat posisi wartawan. Pasal 9 ayat (1) UU KIP: menjelaskan bahwa “Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.”
Pasal 11 UU KIP: mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait anggaran, termasuk penggunaan dana APBN/APBD.
Proyek pembangunan yang bersumber dari APBN/APBD tergolong sebagai informasi publik yang wajib diumumkan. Dengan demikian, wartawan sebagai bagian dari pelaku pers memiliki legitimasi hukum untuk meminta data, melakukan investigasi, dan menyajikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Pelaksana proyek yang didanai dari APBN/APBD secara hukum terikat dengan prinsip akuntabilitas publik. Menghalangi wartawan untuk melakukan investigasi dengan alasan tidak membawa surat tugas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers yang berdampak terhadap sanksi hukum.
Hal ini dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam: Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, pihak pejabat publik dan pelaksana proyek tidak memiliki dasar hukum untuk menolak kehadiran wartawan dengan alasan administratif berupa surat tugas.
Hak pers dalam memperoleh informasi tidak boleh dibatasi dengan syarat administratif yang tidak diatur dalam undang-undang. Surat tugas untuk wartawan hanyalah instrumen internal redaksi, bukan kewajiban hukum. Oleh karena itu, menghalangi wartawan atau Jurnalis dengan alasan surat tugas merupakan tindakan melanggar hukum.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, proyek yang bersumber dari APBN/APBD adalah milik rakyat. Wartawan berfungsi sebagai pengawas sosial (social control), sehingga pelaksana proyek wajib terbuka tanpa harus mempersoalkan identitas administratif wartawan.
Dengan demikian, argumentasi tentang surat tugas wartawan yang sering dipermasalahkan oleh pejabat publik dan pelaksana proyek tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatasi investigasi wartawan/Jurnalis terhadap proyek yang dibiayai oleh negara. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi adalah prinsip yang wajib dijunjung tinggi dalam negara hukum demokratis.














