Berita  

Miliaran Rupiah Mubazir Dan Terindikasi Korupsi 

Miliaran Rupiah Mubazir Dan Terindikasi Korupsi 
Foto: Gedung Jotangan Center, Mojokerto.
banner 120x600

MOJOKERTO, Suarademokrasi – Gedung bangunan Jotangan Center, pusat oleh-oleh yang berlokasi di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp4,8 miliar sejak tahun 2017 hingga 2019 itu hingga kini belum menunjukkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi dari tim media Pena Rakyat News (PRN) Mojokerto, ada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah ini dinilai mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, terutama karena bangunan yang telah selesai sejak enam tahun lalu tak kunjung difungsikan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, kawasan tersebut kini tampak terbengkalai, ditumbuhi rumput liar, dan diduga disalahgunakan menjadi hunian serta tempat aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

Dari hasil investigasi media Pena Rakyat News, menguraikan bahwa proyek tersebut dikerjakan dalam tiga tahap dengan total anggaran senilai Rp4.884.349.754 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto. Tahap pertama pada 2017 menghabiskan Rp2,2 miliar, dilanjutkan tahap kedua di 2018 sebesar Rp1,02 miliar, dan tahap ketiga di 2019 mencapai Rp1,65 miliar.

Baca Juga: Penegakan Hukum Masih Tumpul ke Atas: Harapan vs Realita

Lanjut, meski pembangunannya telah rampung 100 persen, namun sejak selesai hingga kini Jotangan Center tidak menunjukkan fungsi ekonomi apapun, bertolak belakang dari tujuannya sebagai pusat pemberdayaan UMKM dan destinasi wisata oleh-oleh.

Pengabaian terhadap asas efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi patut menjadi perhatian. Bila bangunan yang telah dibiayai dana dari pungutan pajak rakyat tidak difungsikan atau tidak dimanfaatkan, maka telah terjadi potensi kerugian negara yang dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal Akibat Jalan Aspal Di Sumenep Bergelombang

Menanggapi surat konfirmasi dari media PRN, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, M. Iwan Abdillah, S.H., S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa Jotangan Center tetap berfungsi dan digunakan oleh pedagang. Namun, dari hasil pantauan media dan dokumentasi lapangan, tempat tersebut terlihat tidak aktif, tidak terawat, dan bahkan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

“Jawaban Kadisperindag juga menyebut adanya penjagaan 24 jam oleh petugas keamanan, namun tidak disertai bukti dokumentatif terkait keberadaan aktivitas perdagangan yang stabil dan terstruktur di lokasi tersebut.” Ujarnya, kepada redaksi Suarademokrasi, Jumat 25 Juli 2025.

Selain itu, Samsul, S.H., CPM., Pemimpin Redaksi Pena Rakyat News sekaligus Kepala Divisi Hukum LPK YAPERMA, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke APIP, BPK, hingga KPK jika tidak ada kejelasan tindak lanjut. Menurutnya, pengawasan terhadap proyek APBD adalah bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Kami memiliki data rinci sejak awal pembangunan proyek ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan manfaat nyata bagi masyarakat, maka pengaduan resmi akan kami sampaikan ke lembaga pengawasan dan penegak hukum,” tegas Samsul, S.H., CPM.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tanpa adanya manfaat jelas, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran prinsip good governance.

Karenanya, perlu ada audit investigatif dari BPK serta klarifikasi akuntabel dari Pemkab Mojokerto melalui jalur resmi. Jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka aparat penegak hukum wajib mengambil langkah penyelidikan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Kejadian Jotangan Center adalah contoh konkret pentingnya keterbukaan informasi publik, pengawasan sosial, serta akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan uang rakyat. Apabila dugaan ini terbukti, maka perlu dilakukan tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah, sebelum masyarakat melakukan gerakan aksi.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat. Bila itu tidak terjadi, maka kita sedang membuka ruang bagi lahirnya korupsi struktural.”

Dengan adanya temuan tersebut, aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah yang berwenang harus hadir untuk memberikan atensi, jangan hanya duduk manis menunggu gajian saja agar anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan gedung tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara dan masyarakat banyak.