SITUBONDO, Suarademokrasi — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya informasi mengenai minimnya jumlah peserta didik dan penggunaan anggaran pekerjaan proyek rehab gedung di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Ulum yang terakreditasi B, berlokasi di Jalan Raya Kendit, Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga tidak transparan.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, MTs yang terakreditasi B minim Siswanya, jumlah murid keseluruhan di lembaga pendidikan tersebut diduga hanya mencapai 5 (lima) orang pada kelas II dan III, sedangkan di kelas I diinfokan tidak ada muridnya. Selain itu, pekerjaan proyek rehab gedung juga tidak terlihat pemasangan papan nama proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan publik atas pencapaian akreditasi B dan ketrasnparanan dalam penggunaan anggaran BOS.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala MTs Darul Ulum, Said Baidawi, hingga berita di media ini ditayang lagi belum juga membuahkan hasil. Pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 18.36 WIB, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp masih tertanda centang dua. Tapi, pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 09.55 WIB, hingga berita ini dipublikasikan, nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak lagi aktif, ditandai dengan pesan konfirmasi yang dikirim redaksi hanya bertanda satu centang.
Baca Juga: Dugaan 5 Murid, Eksistensi MTs Darul Ulum Dipertanyakan
Sikap tertutup kepala MTs tersebut menimbulkan pertanyaan redaksi, mengingat sejumlah informasi strategis perlu diklarifikasi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Salah satu isu krusial adalah keterkaitan jumlah peserta didik yang berkaitan dengan alokasi dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang secara normatif mensyaratkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Selain itu, hasil investigasi redaksi pada Rabu 31 Desember 2025, hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa MTs Darul Ulum yang tengah melaksanakan pekerjaan proyek rehabilitasi gedung terlihat masih belum selesai sepenuhnya diakhir tahun. Namun demikian juga, tidak ditemukan papan informasi proyek diarea pekerjaan sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik, yang seharusnya memuat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, serta waktu pelaksana kegiatan.
Kondisi tersebut mendorong redaksi untuk melakukan fungsi kontrol sosial serta mendesak instansi terkait yang memiliki kewenangan pengawasan agar segera turun ke lapangan guna melakukan monitoring dan evaluasi, karena sudah pergantian tahun dari 2025 ke tahun 2026, sedangkan kondisi pekerjaan rehab gedung Mts tersebut masih belum selesai.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran yang bersumber dari rakyat nantinya tidak disalahgunakan dan benar-benar diperuntukkan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan.
Lebih jauh, sikap kepala madrasah yang terkesan menghindari konfirmasi media dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai edukatif dan keteladanan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pendidik kepada publik. Transparansi, keterbukaan, dan tanggung jawab moral merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, khususnya yang dikelola dengan dukungan dana negara.
Sebagai institusi pendidikan, madrasah tidak hanya bertanggung jawab mencerdaskan peserta didik, tetapi juga wajib menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.














