Berita  

Pedagang Pasar Anom Sumenep Resah Kotak Kayu Hilang Di Malam Hari 

Pedagang Pasar Anom Sumenep Resah Kotak Kayu Hilang Di Malam Hari 
Foto: Salah satu pelaku mengambil kotak kayu yang terekam kamera CCTV.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Para pedagang di Pasar Anom Sumenep kini merasa resah setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) menangkap aksi sejumlah orang yang mengambil kotak kayu di malam hari di salah satu kios sayuran pemilik yang berinisial ‘Q’. Insiden tersebut membuat kekhawatiran pedagang di pasar terkait keamanan dan kenyamanan untuk barang jualannya yang ada di pasar tradisional itu.

Dalam rekaman video CCTV tersebut terlihat jelas sejumlah orang yang mengambil sejumlah barang berupa kotak tempat kemasan buah atau sayur yang terbuat dari kayu, diambil di malam hari, tepatnya pada hari Sabtu malam 29 Juni 2024 sekitar pukul 20.17 wib.

Informasi ini dihimpun media berawal dari salah satu warga Sumenep yang menyampaikan bahwa ada dugaan pencurian barang milik pedagang di pasar Anom Sumenep, diambil sejumlah orang di malam hari. Berawal informasi itu, pihak media langsung mendatangi pemilik kios sayuran yang berinisial ‘Q’.

Baca Juga: Polres Sumenep Gelar Tasyakuran Bersama Gus Miftah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Pemilik kios tidak terima, barang miliknya yang dipergunakan tempat jualannya diambil di malam hari tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.  Kota kayu yang dijadikan tanda pembatas dagangannya, agar tidak diganggu oleh para pengunjung pasar yang menarik kendaraannya didepan dagangan beliau.

“Saya mangkel kalau ada orang yang mengambil barang milik saya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, barang itu masih saya pergunakan untuk pembatas dagangan saya yang akan dijual didepan kios, agar tidak diganggu oleh pengunjung yang parkir sembarangan didepan kios saya,” ujar pemilik kios tersebut, saat dikonfirmasi oleh media, Selasa 2 Juli 2024.

Pemilik kios tersebut sambil menunjukkan aksi sejumlah orang yang mengambil barang tersebut terekam video CCTV yang ada di camera hpnya, di malam hari, kepada media.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Akan Gelar Festival Cipta Lagu Musik Tong-Tong Se-Madura 2024

Dengan adanya kejadian tersebut membuat pemilik kios khawatir, karena barang dagangannya yang setiap malam ditinggal di dalam kiosnya.

“Saya dan istri saya merasa khawatir adanya aksi tersebut karena ini sudah terjadi kedua kali di kios kami, sebelumnya dibakar didepan kios hingga kamera CCTV di kios saya rusak. Saya minta persoalan ini diberitakan di media, karena tidak ada respon dari pihak pengelola pasar, sedangkan saya sudah dua kali kekantor nya,” ujarnya.

Pihaknya berharap melalui pemberitaan media ini ada respon cepat dari pihak pengelola Pasar Anom Sumenep untuk meningkatkan sistem keamanan yang ada di pasar Anom Sumenep.

“Aksi sejumlah pelaku yang mengambil barang milik orang secara diam-diam tersebut tanpa seijin pemiliknya, apakah itu tidak dinilai perbuatan pencuri yang melanggar hukum. Perbuatan tersebut bukan hanya merugikan pedagang secara materi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi saya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan tindakan tegas pencegahan dari pihak petugas yang berwenang,” tegas pemilik kios.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencurian diatur dalam:

  1. Pasal 362, yang menyatakan bahwa pelaku pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda,
  2. Pasal 363: Menjelaskan tentang pencurian yang dilakukan dengan pemberatan (misalnya, dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan merusak),
  3. Pasal 364: Mengatur pencurian ringan dengan ancaman pidana lebih ringan.

Regulasi ini bertujuan melindungi hak milik dan memberikan sanksi bagi pelaku pencurian. Selain itu, dalam konteks perlindungan usaha kecil dan menengah, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur tentang perlindungan pelaku usaha dari praktik-praktik yang merugikan.

Maka dari itu diharapkan, dengan adanya regulasi ini, pihak pengelola pasar dapat mengambil langkah-langkah yang lebih serius, atas aksi sejumlah orang tersebut yang terekam video kamera pengawas (CCTV), bisa dijadikan sebuah petunjuk alat bukti untuk melaporkan perbuatan yang diduga melanggar hukum kepada pihak berwenang guna untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Baca Juga :  Camat Dan Kapolsek Arjasa Bungkam Soal Dugaan Pertambangan Pasir Ilegal

Para pedagang berharap, dengan langkah konkret dari pengelola dan penegakan hukum yang tegas, Pasar Anom dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pedagang dan pengunjung. Karena para pedagang di pasar itu sudah memberikan kontribusi kepada pihak pengelola pasar Anom Sumenep.

Kepala pengelola pasar Anom merespon baik atas konfirmasi media, dengan adanya informasi tersebut dari pihak media dirinya akan melakukan pengawasan di area pasar Anom.

“Terimakasih banyak atas informasinya dan akan saya tindaklanjuti nantinya, karena sampai saat ini belum ada orang yang melaporkan langsung kepada saya,” jawab Ibnu kepada media.