Pelaku Yang Melarang Media Melakukan Tugas Jurnalistik Resmi Dilaporkan

Pelaku Yang Melarang Media Melakukan Tugas Jurnalistik Resmi Dilaporkan
Foto: Erfandi Pimpinan Redaksi Media Suara Demokrasi melaporkan pelaku ke Polres Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi, — Seorang laki-laki yang mengaku bernama Riko sebagai pihak keamanan proyek pembangunan Terminal Aryawiraraja Sumenep, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/282/SATRESKRIM/XI/2024/SPKT pada tanggal 28 November 2024.

Menghalangi tugas jurnalistik dengan cara pelaku melarang media yang akan melakukan investigasi dan peliputan terhadap pekerjaan proyek, yang terjadi pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 16.55 WIB, ketika dua wartawan yang tergabung dalam tim media Suara Demokrasi mendatangi lokasi proyek yang terletak di Jalan Lingkar Timur, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan pekerjaan proyek pembangunan gedung terminal Aryawiraraja Sumenep itu menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang pajak rakyat, yang wajib kita awasi bersama tanpa harus dilarang siapapun, demi untuk keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran nantinya.

Baca Juga: Menghambat Tugas Jurnalistik Dengan Melarang Media Memfoto Pekerjaan Proyek

Dalam perkara ini, saya Erfandi (Pelapor) sebagai Pimpinan Redaksi bersama dengan wartawan Moh. Ersad, memulai kegiatan jurnalistik dengan bertanya kepada salah seorang pekerja yang ada di area pintu masuk proyek,  bertanya siapa penanggung jawab dan pengawas proyek tersebut. Namun, pertanyaan itu tidak direspon dan malah pergi meningkatkan lokasi.

Dari itu, kami berinisiatif untuk memotret kondisi pekerja yang sedang bekerja di ketinggian tanpa menggunakan perlindungan keselamatan pekerja seperti helm, sepatu, atau sabuk pengaman dan sebagainya.

Belum sempat mengambil foto, tiba-tiba seorang pria yang berbadan tegap dan tinggi yang mengaku bernama Riko sebagai petugas keamanan, mendatangi kami dan melarang untuk tidak mengambil gambar. Riko mengklaim bahwa dirinya menjalankan tugas perintah pimpinannya untuk menjaga keamanan lingkungan area proyek.

Baca Juga :  Tradisi Pedang Pora Dan Tari Muang Sangkal Penyambutan Kapolres Baru 

Tanpa mempertimbangkan lebih lanjut, karena hanya menjalankan perintah pimpinannya sehingga pelaku melarang kami untuk mengambil dokumentasi di area proyek. Meskipun sudah menjelaskan bahwa kami berdua dari media, pelaku tetap tidak menghiraukan dan memaksa kami untuk meninggalkan lokasi proyek tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan investigasi dan peliputan pekerjaan proyek tersebut.

Akibat kejadian itu, kami selaku media merasa dirugikan karena tidak dapat menyelesaikan tugas jurnalistik dan kesempatan untuk memotret temuan di lapangan tidak dapat dilakukan. Merasa dihalangi dalam menjalankan tugas media, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Sumenep untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Laporan ini dilakukan, bertujuan agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang menghalang-halangi tugas jurnalistik sesuai dengan hukum yang berlaku dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi, agar pihak terkait, baik itu pengelola proyek atau oknum yang melanggar, mendapatkan sangsi dan efek jera, karena peristiwa tersebut sering terjadi di Sumenep.

Meskipun Presiden RI Prabowo Subianto dengan tegas dalam pidatonya mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan korupsi uang negara. Menghalangi tugas jurnalistik melanggar hukum, tapi tetap dilakukan pelaku pihak keamanan proyek. Selain itu, pihak CV Asia Line, proyek gedung kelas baru di sekolah MAN Sumenep, juga melarang media, hingga perbuatannya dilaporkan ke Polres Sumenep. Ada apa dengan pekerjaan proyek tersebut sehingga berani menghalangi media untuk melakukan tugas jurnalistik?

Sedangkan menurut pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja wartawan atau pers dalam menjalankan tugasnya, dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa wartawan dapat melakukan kontrol sosial yang menjadi bagian dari fungsi pers di Indonesia tanpa ada pihak yang menghalanginya.

Baca Juga :  Orasi Massa Aksi BPK Desak Kejari Sumenep Untuk Bertindak Tegas

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk proyek-proyek yang dibiayai dengan uang negara, wajib menyediakan akses informasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar proyek yang menggunakan dana dari uang rakyat dapat dipantau dan diawasi demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyalahgunaan anggaran yang berpotensi untuk dikorupsi.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan penegakkan hukum bisa ditegakkan, agar proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan dengan transparansi, sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, serta terhindar dari tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.