Berita  

Pembagian Bansos Di Kalianget Masih Belum Tepat Sasaran

Pembagian Bansos Di Kalianget Masih Belum Tepat Sasaran
Foto: Program Keluarga Harapan (PKH)
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi, 27 Agustus 2024 – Kinerja petugas dan pejabat seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), RT, Kadus, BPD, Kades dan Camat di wilayah Kalianget sangat diragukan? Karena masih aja ditemukan beberapa kasus yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penyaluran bantuan sosial. Beberapa warga yang seharusnya memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru tidak menerima bantuan tersebut.

Hal itu, menimbulkan keraguan terhadap kualitas kinerja para petugas dan pejabat Pemerintahan Desa di wilayah Kalianget, khususnya seorang Camat yang menjadi tangan kanan pemerintah Kabupaten kurang melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah desa, sehingga banyak warga yang layak tidak menjadi penerima bantuan.

Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang disabilitas yang menjadi kepala rumah tangga, Moh Atwi (Mamat) Warga Kalianget Timur, yang sebelumnya sebagai penerima PKH, telah kehilangan status menjadi KPM tanpa alasan yang jelas. Selain itu, ada juga keluarga yang harus menghidupi empat adiknya yang masih bersekolah setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia. Meskipun kondisi ekonomi keluarga ini sangat membutuhkan bantuan, mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Bupati Achmad Fauzi Luncurkan Program Bansos Dan Santunan Anak Yatim

Tidak hanya itu, seorang janda lansia yang hidupnya menumpang pada anak-anaknya dan juga seorang janda dengan anak satu yang masih sekolah, juga terlepas dari daftar penerima PKH. Kasus-kasus ini menggambarkan adanya ketimpangan dalam penyaluran bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program Bansos dari pemerintah, termasuk PKH, bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Tujuan utamanya adalah mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Bansos tersebut dirancang untuk memberikan bantuan secara tepat sasaran kepada rumah tangga yang paling membutuhkan, seperti keluarga miskin dengan anak yang masih sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima dan mendorong mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemprov Jawa Timur Bebaskan Pajak Daerah Untuk Warga

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, para pendamping PKH memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang paling berhak menerimanya. Pendamping dan perangkat desa harus melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala serta memberikan pendampingan yang tepat bagi KPM.

Tapi fakta di lapangan, petugas dan pejabat pemerintah desa malah saling lempar tanggung jawab, yang seolah-olah hal itu terjadi atas keputusan pemerintah pusat. Sedangkan Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan bahwa peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak, bukan sistem yang dijadikan alasan menutupi kesalahannya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
Jadi petugas pendamping dan pejabat pemerintah yang telah digaji oleh negara harus bisa bekerja sungguh-sungguh, jangan hanya menjadi pelengkap saja, kasihan warga miskin yang seharusnya mendapatkan akan kehilangan haknya, karena ulah kinerja oknum petugas dan pejabat pemerintah.
Sarkawi sebagai petugas pendamping PKH yang sudah digaji oleh negara dari uang rakyat saat dikonfirmasi oleh media terkait banyak warga yang tidak menjadi KPM, malah menyuruh pihak media untuk mendaftarkan sendiri warga yang tidak menjadi KPM.

Jika ditemukan pejabat pemerintah kelalaian atau tindakan yang disengaja oleh pendamping PKH sehingga bantuan tidak disalurkan kepada yang berhak, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pejabat atau petugas yang lalai sehingga menyebabkan kerugian pada penerima manfaat bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana.

Baca Juga :  Masjid Babussalam Menggelar Buka Puasa Bersama Jama'ah

Kasus-kasus yang di Kalianget ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap kinerja para pendamping PKH dan perangkat desa, perlunya mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik. Pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten, perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Meskipun hal ini sering menjadi sorotan di media, mereka yang memiliki kewenangan tidak ada respon, perhatian atau melakukan langkah untuk perbaikan. Jadi kalau kita menilai, para petugas yang sudah digaji oleh negara itu terkesan hanya memprioritaskan kepentingan mereka mereka sendiri yang memiliki kekuasaan atau kewenangan. Sehingga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terus terjadi di Indonesia ini.