BANGKALAN – Suarademokrasi.id | Pemusnahan Barang Bukti (BB) petasan milik tersangka (MR) oleh Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Bangkalan, di Lapangan Tembak Kodim 0829 Bangkalan yang terletak di kelurahan Bancaran, kota Bangkalan Madura Jawa Timur, mengakibatkan rumah dan fasilitas umum rusak.
BB petasan yang berkekuatan ledakan tinggi tersebut, Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil diamankan dari tangan pemilik yang berinisial MR (25), warga asal Dusun Tebbanah, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur, Jum’at 15 April 2022 malam.
Pengamanan BB petasan tersebut dilakukan didalam rumah tersangka MR, Polisi menemukan barang bukti seperti 24.217 buah mercon jenis slengdor, dengan rincian 23.900 buah mercon jenis slengdor ukuran kecil, 317 buah mercon jenis slengdor ukuran sedang, 4 sak Sulfur total, 10 sak Potasium Chlorate @25 kilogram total 255 kg Potasium chlorate, 10 ikat Lidi untuk pemasang mercon, 1 set timbangan, 3 kg Arang / Brown, 3 ikat karung semen bekas, 5 kardus sumbu dan 115,5 kg Black powder yang sudah tercampur dan siap pakai.
Baca juga:
- Insan Brikers Orari Lokal Sampang Bagi Bagi Takjil
- Serentak Mencari Berkah Ramadhan, YNCI Sumenep Chapter Kembali Berbagi Takjil
BB petasan sebanyak 24.217 mercon pun diledakkan (dimusnahkan) di Lapangan Tembak Kodim 0829 Bangkalan yang terletak di kelurahan Bancaran, kota Bangkalan. Yang dipimpin langsung oleh Tim Jihandak Gegana Satbrimob Polda Jatim, Sabtu (16/04/2022) siang.
Letusan ledakan keras itu terdengar hingga radius sekitar 3 kilometer dan mengakibatkan beberapa rumah warga, serta fasilitas umum yang berada di sekitar lokasi menjadi korban akibat suara ledakan yang cukup dahsyat itu.
Selepas acara kegiatan pemusnahan berlangsung, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. menjelaskan jika Satreskrim Polres Bangkalan dibawah komando AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K. berhasil mengamankan rumah produksi petasan dan rumah penjual bahan petasan yang berada di Desa Langkap.
“Kami bekerja sama dengan Tim Jihandak Gegana Satbrimob Polda Jatim untuk menggelar disposal (pemusnahan) ini dan telah sesuai dengan prosedur pemusnahan. Apabila tidak dimusnahkan, maka akan berbahaya karena bahan petasan ini juga memiliki masanya. Jika ada human eror, maka bisa membahayakan lebih banyak lagi,” ujar Alith.
“Petasan ini menurut ahli Bom Gegana Polda Jatim termasuk dalam jenis Low Explosive. Namun bisa menjadi daya ledakan tinggi apabila dalam bentuk banyak dan tertutup dengan casing yang rapat. Untuk tersangka yang kita amankan 1 orang sebagai pembuat dan penjual bahan petasan tersebut,” pungkas Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut.
Baca juga:
- Polsek Kangayan Menggelar Doa Bersama Dengan Santuni Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama
- Kabar Gembira, RSUD Muhammad Zyn Sampang Melayani Operasi Bibir Sumbing Secara Gratis
AKBP Alith juga menyadari jika dalam pemusnahan bahan petasan ini memberi dampak yang kurang baik bagi masyarakat seperti kerusakan rumah dan sejumlah fasilitas umum seperti Masjid dan sekolah yang letaknya tidak jauh dari lokasi.
“Kepolisian Resor Bangkalan siap bertanggung jawab untuk mengganti rugi seluruh kerusakan baik itu rumah warga, masjid, dan sekolah yang terkena dampak akibat getaran hulu ledak bahan petasan yang kami musnahkan. Kami telah berkoordinasi dengan ketua RT/RW setempat untuk nantinya melapor ke Bhabinkamtibmas dan akan kita proses segera untuk ganti ruginya,” tutup Alith siang tadi selepas kegiatan pemusnahan berlangsung.