SUMENEP, Suarademokrasi — Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilaksanakan di area barat Kantor Bupati Sumenep, Rabu (26/11/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk menjaga industri hasil tembakau yang berdaya saing, melindungi masyarakat, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi cukai.
Pemkab Sumenep melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Abdul Madjid, menegaskan bahwa pemusnahan BKC ilegal merupakan wujud konkret keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Ia menilai, tindakan tegas diperlukan untuk meminimalisir praktik curang yang dilakukan oleh sebagian pelaku industri rokok.
“Ini merupakan bukti pemerintah serius dalam menegakkan peraturan, hingga akhirnya seluruh perusahaan rokok tidak bermain-main dengan barang yang ilegal,” ungkapnya. Ia berharap, di masa mendatang tidak ada lagi perusahaan rokok yang melakukan pelanggaran dan seluruhnya mampu menjalankan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Sidang Perkara Rokok Ilegal Soroti Keadilan Penegakan Hukum
Penegakan hukum berbasis regulasi dan koordinasi instansi, melalui Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah berstatus peralihan sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai instansi terkait, termasuk KPPBC Madura, Kejaksaan Negeri, Kodim 0827/Sumenep, Polres Sumenep, Pengadilan Negeri, Subdenpom, hingga perwakilan Satpol-PP dari Sumenep dan Pamekasan.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal 2025. Berdasarkan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Satpol-PP berwenang melakukan sosialisasi, pengumpulan informasi, serta mendampingi Bea dan Cukai dalam operasi pemberantasan rokok ilegal.
Modus yang ditemukan meliputi penjualan rokok tanpa pita cukai (rokok polos). Total 28.392 batang rokok dimusnahkan, terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan nilai barang sebesar Rp42.384.720,00 serta potensi kerugian negara mencapai Rp25.819.277,00.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan guna menekan peredaran BKC ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegas Wahyu.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan lintas sektor. Menurutnya, tata niaga tembakau yang sehat tidak hanya meningkatkan kepatuhan hukum, tetapi juga mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang terindikasi melanggar hukum.
Melalui pemusnahan BKC ilegal, pemerintah berharap muncul efek jera bagi pelanggar serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak berpartisipasi dalam peredaran rokok ilegal. Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, kualitas industri, serta keberlangsungan penerimaan negara dari sektor cukai.
Pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Sumenep menjadi bagian dari agenda nasional untuk memastikan bahwa industri hasil tembakau tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.














