SUMENEP, Suarademokrasi.id | Berawal adanya informasi penyegelan SMKN 1 Kalianget, yang dilakukan pihak ahli waris pemilik lahan karena belum dibayar ganti ruginya oleh pihak pemerintah, menjadi sorotan publik, khususnya Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sumenep. Senin 18 September 2023.
Pasalnya, dengan adanya penyegelan sekolah tersebut membuat proses belajar mengajar terganggu, para murid sebagai generasi bangsa kita yang berniat untuk menuntut ilmu terpaksa pulang dikarenakan pintu masuk sekolah disegel dengan menggunakan rantai yang digembok oleh pihak waris.
Mendengar adanya penyegelan tersebut, membuat sejumlah alumni murid SMKN 1 Kalianget dan orang tua/Wali murid yang berprofesi sebagai wartawan dan lembaga langsung bergerak cepat mendatangi SMKN 1 Kalianget dan kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kabupaten Sumenep, agar melakukan langkah untuk mencarikan solusinya.
Baca juga: Sengketa Pilkades Matanair, Bupati Sumenep Telah Laksanakan Putusan Pengadilan
Sayang Kepala sekolah SMKN 1 Kalianget tidak berada di tempat. Berdasarkan informasi kepala sekolah bersama pihak pemerintah dan ahli waris akan melakukan pertemuan di kantor Cabang Pendidikan Provinsi di wilayah kabupaten Sumenep, membahas untuk mencarikan solusinya.
Sejumlah media dan lembaga yang dikoordinir oleh Sukarman L-KPK Mawil Sumenep sampai di kantor Cabdin Sumenep dan menunggu berjam-jam ternyata tidak ada pertemuan. Sehingga pihak media meminta nomor telepon kepala Cabdin Sumenep untuk melakukan konfirmasi, tapi pihak staf yang ada enggan memberikan nomornya dengan alasan belum ada ijin dari pimpinannya.
Maka dari itu, demi memikirkan nasib murid SMKN 1 Kalianget membuat Sukarman L-KPK Mawil Sumenep (warga Kalianget) geram menilai pejabat publik yang digaji uang rakyat tidak mencerminkan sebagai pelayan publik, sehingga membiarkan penyegelan SMKN 1 Kalianget yang dilakukan oleh pihak ahli waris terjadi karena hak untuk ganti ruginya tidak diberikan.
“Kita sebagai warga Kalianget yang berprofesi kontrol sosial harus bisa membantu persoalan yang dinilai merugikan masyarakat, karena adik-adik generasi kita yang menjadi korban dalam proses belajarnya, pihak pemerintah harus bertanggungjawab,” ucap Sukarman, Senin 18 September 2023.
Kordinator investigasi L-KPK Mawil Sumenep ini menegaskan bahwa, apabila pihak pemerintah terkait tidak segera melakukan langkah menyelesaikan sengketa itu, dirinya bersama alumni murid SMKN 1 Kalianget dan pihak orang tua/Wali murid akan melakukan aksi didepan kantor Cabdin Sumenep dan Pemkab Sumenep.
“Kalau pihak pemerintah terkait yang dipercaya untuk mengelola uang rakyat tidak segera menyelesaikan permasalah tersebut, Kami atas nama Lembaga bersama masyarakat akan melakukan aksi demontrasi dan mendesak pihak pemerintah untuk memikirkan masa depan nasib murid SMKN 1 Kalianget yang tidak bisa melakukan proses belajar mengajar,” Tegas Sukarman.
Menurut Sukarman, adanya tindakan penyegelan SMKN 1 Kalianget yang dilakukan oleh pihak ahli waris pada hari libur Ahad 17 September 2023, membuat seluruh murid, para guru dan staf, tidak bisa melakukan proses belajar mengajar disekolah. Hal itu sangat berdampak buruk kepada semua pihak, khususnya pada masa depan adik-adik generasi bangsa ini.
“Dengan adanya persoalan sengketa lahan sekolah tersebut dari pihak ahli waris dengan pemerintah terkait, jangan sampai mengorbankan murid yang menuntut ilmu di sekolah karena orang tua murid tersebut sudah berkontribusi pada negara dengan membayar pajak, pihak pemerintah harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan permasalah ini, jangan sampai ditemukan unsur tindak pidana korupsi nantinya,” pungkas kordinator investigasi L-KPK Mawil Sumenep itu.
Sedangkan dari pihak Pengacara ahli waris bahwa, berdasarkan putusan: Pengadilan Negeri Sumenep nomer 05/Pdt. G/2005/PN. Smp dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomer 305 / PDT / 2007 / PT. Sby, pihaknya memenangkan perkara tersebut dan pihak Pemkab Sumenep dibebankan untuk membayar ganti rugi.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negri Sumenep nomer 05/Pdt. G/2005/PN. Smp, harga nilai tanah tersebut ditafsir Rp. 100.000/Meter dengan luas tanah 27.000 meter. Disaat Pemda kabupaten Sumenep melakukan banding, tapi ditolak. Sehingga perkara tersebut dimenangkan oleh pihak pemilik lahan,” jawab Arifin saat dikonfirmasi media.
Arifin selalu biro hukum dari pihak ahli waris menegaskan bahwa pihak Pemkab Sumenep saat melakukan pengadaan atau peralihan lahan tersebut dulu, dinyatakan tidak sah secara hukum, sehingga Pemkab Sumenep lah yang harus membayar ganti rugi tanah tersebut.
“Dalam perkara tersebut, Camat Kalianget yang terlibat menjadi Tim dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 1 Kalianget waktu itu, menandatangani sebuah blangko surat kosong yang sudah tertandatangani oleh Bupati Sumenep tahun 1997. Sebenarnya Camat waktu itu sadar bahwa yang dilakukannya melanggar UU, tapi karena menjadi bawahannya yang takut dinilai tidak royal kepada atasannya, terpaksa oleh Camat tersebut dilakukan,” ujar Arifin.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H. saat dikonfirmasi media terkait persoalan seketa lahan sekolah tersebut menyatakan bahwa proses mediasi masih berlanjut.