SUMENEP, Suarademokrasi – Saatnya rakyat bersuara terhadap kinerja Camat di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, patut dipertanyakan? dan menjadi sorotan tajam. Sejumlah penyimpangan yang terjadi di beberapa desa dalam wilayah administratifnya dibiarkan begitu saja, meskipun telah dilaporkan LSM dan diberitakan oleh media.
Berdasarkan catatan hasil investigasi Suarademokrasi, berbagai dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi desa yang dibiarkan melakukan pelanggaran hukum. Salah satunya adalah penggunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dibeberapa desa, dibiarkan tidak ada pertanggungjawabannya dalam penggunaan anggaran, yang diduga dikorupsi secara berjamaah.
Dugaan korupsi tersebut diperkuat, Pihak pemerintah desa dan kabupaten tidak mau memberikan data rincian anggaran yang dialokasikan untuk Bumdes, meskipun pihak media sudah meminta secara bersurat untuk keterbukaan informasi dalam penggunaan Dana Desa.
Baca Juga: Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran Bumdes Kalianget Timur
Tak hanya itu, di desa Kalianget Barat sudah bertahun-tahun dibiarkan Ketua RT yang menjabat lebih dari dua periode tidak melakukan reorganisasi sesuai peraturan. Selain itu proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilakukan secara diam-diam juga tetap dibiarkan oleh camat, meskipun pihak media dan sejumlah tokoh masyarakat sudah melakukan protes hingga beraudensi.
Sehingga, BPD yang terpilih secara diam-diam tersebut terlihat tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, hanya menjadi pelengkap struktural di pemerintahan desa saja. Hal itu sangat memperburuk jalannya pemerintahan desa dalam pengawasan dan kontrol penggunaan Dana Desa serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kasus yang menjadi sorotan Ketua ormas dan sejumlah RT, pihak BPD di Desa Kalianget Timur dibiarkan terlibat dalam pengadaan material paving proyek desa dan penggunaan anggaran Bumdes dibiarkan tidak jelas. Malah Camat Hakiki mengundang beberapa pihak melakukan pertemuan agar diselesaikan secara internal.
“Masyarakat sudah resah. Banyak informasi yang sudah kami sampaikan ke camat, tapi seolah-olah dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian. Ini sudah bukan kelalaian biasa, tapi pembiaran, dan Bupati wajib untuk melakukan evaluasi kinerja Camat.” ujar salah satu tokoh dan Ketua ormas di Kalianget, Selasa (1/7).
Padahal, menurut Pasal 5 Ayat (2) huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, camat memiliki tanggung jawab dan kewajiban penting dalam membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lebih lanjut, pada Pasal 6 disebutkan bahwa camat berkewajiban menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, sejak adanya program Dana Desa yang diluncurkan pemerintah pusat, tidak terlihat adanya perubahan signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Justru, dana desa rawan diselewengkan karena lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi.
“Kalau camat tetap dipertahankan dan dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Masyarakat yang sudah berkontribusi pajak untuk gaji para pejabat bisa hilang kepercayaan terhadap pemerintah, Bupati Sumenep harus mengambil sikap,” tambahnya.
Informasi baru yang dihimpun media, ada dugaan pihak pendamping desa juga kecipratan uang dari Ketua Bumdes Kalianget Barat yang anggaran Bumdes dibiarkan tidak jelas penggunaannya hingga bertahun tahun tanpa ada atensi dari kecamatan dan proses hukum.
Kini masyarakat sudah mulai pesimis untuk bayar pajak, karena uang pajak yang dipungut dari rakyat yang dialokasikan untuk Dana Desa dibiarkan menjadi bancaan. Laporan pengaduan masyarakat melalui media dan LSM ditumpuk bertahun-tahun tanpa ada tindakan hukum.
Anggaran Bumdes di desa Kalimo’ok juga diberikan 100 JT raib tidak jelas peruntukannya dan sebagai besar yang digunakan oleh oknum PJ dari kecamatan kalianget saat menjabat dan sampai saat ini juga dibiarkan begitu saja oleh Camat Kalianget tanpa ada pertanggungjawaban.
Pembiaran semua itu akan memperburuk keadaan dan menghambat kemajuan di desa. Sudah dua tahun lebih beberapa desa yang dipimpin oleh PJ dari kecamatan kalianget tidak menunjukkan perubahan, salah satu fakta yang terjadi perangkat desa tetep dibiarkan tidak patuh terhadap jam kerja yang berlaku, hal itu sangat memperburuk pelayanan kepada masyarakat.
Maka dari itu, mendesak kepada Bupati Sumenep, Gubernur Jawa Timur maupun Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Camat dan BPD yang ada, sebelum masyarakat melakukan perlawanan untuk menentang keadaan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pembiaran terhadap pelanggaran administrasi desa yang terjadi bukan hanya melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga melanggar tanggung jawab hukum sebagai pejabat publik yang digaji dari uang pajak rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kalianget Hakiki belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan beberapa Bumdes yang ada, meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak media seperti yang pemberitaan sebelumnya.