PJI Tidak Akan Membela Jurnalis Sampah

PJI Tidak Akan Membela Jurnalis Sampah
Foto: Hartanto Boechori Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)
banner 120x600

SURABAYA – Suarademokrasi.id | Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) yang dipimpin oleh Ketua Umum Hartanto Boechori (Wartawan Utama) bersikap tegas tidak akan membela “Jurnalis Sampah”.

Pernyataan sikap tegas Ketum PJI tersebut disampaikan dalam rilis persnya yang dikirimkan melalui grup WhatsApp DPP PJI untuk segenap anggota yang tergabung, Rabu 26 Oktober 2022.

Dalam rilis persnya tersebut Ketua Umum PJI menerangkan bahwa, sejak beberapa waktu lalu PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) ini mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pembelaan terhadap Jurnalis/Wartawan yang benar saat melakukan tugas profesinya.

Baca juga:

Achmad Boechori mengatakan bahwa, secara umum bila Jurnalis dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya organisasi Jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional.

Namun bila Jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, maka menjadi permasalahan bersama semua Jurnalis/organisasi Jurnalis/pers. Dan semua Jurnalis/organisasi Jurnalis wajib melakukan pembelaan secara profesional proporsional.

Dia menambahkan bahwa, seringkali mengetahui dari berbagai saluran informasi atau sumber, seorang “Jurnalis atau Wartawan” mendapatkan perlakuan kekerasan.

Dalam hal demikian PJI tidak akan mungkin langsung melakukan pembelaan “membabi buta” sebelum mendapatkan info jelas bahwa yang bersangkutan benar-benar ‘Jurnalis atau Wartawan’ sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers (Undang undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers),

Selain itu, menurut Buchori selaku Ketua Umum PJI menambahkan bahwa Jurnalis harus patuh dan menjalankan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan mematuhi Peraturan atau Aturan Dewan Pers, serta kekerasan yang didapatkannya patut diduga akibat yang bersangkutan melaksanakan kegiatan jurnalistiknya dengan benar.

Baca Juga :  Polisi Mengamankan Vokalis Dunia Akhirat Atas Aksi Yang Membahayakan Orang Lain

Organisasi wartawan yang bersangkutanlah yang seharusnya paling bertanggung-jawab melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang mengalami permasalahan. Disinilah perlunya semua Jurnalis atau Wartawan berorganisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers.

Tentukan organisasi Wartawan yang sah dan mendapat pengakuan Dewan Pers, serta menurut penilaiannya dalam menjalankan tugas kewajibannya secara benar melakukan pembelaan terhadap anggotanya secara professional proporsional serta amanah.

Beberapa kali PJI telah melakukan pembelaan profesional proporsional terhadap Jurnalis yang bahkan bukan anggota PJI. Seperti persoalan dalam kasus pembunuhan Pemimpin Redaksi LasserNewsToday Mara Salem Harahap di Karang Anyer Simalungun Sumatera Utara 16 Juni 2021,

Selain itu juga kasus persoalan penyiraman air keras terhadap Pemimpin Redaksi media online JelajahPerkara.com Persada Bhayangkara Sembiring 25 Juli 2021 dan persekusi terhadap jurnalis Tempo Nurhadi 27 Maret 2021, dan lain-lain.

Dalam permasalahan semua itu, asosiasi Persatuan Jurnalis Indonesia intens melakukan “penekanan” terhadap pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan tindakan hukum tegas.

Selain itu, Ketum PJI juga menyatakan bahwa yang benar-benar melakukan kegiatan Jurnalistik dilapangan sebenarnya pasti juga mengetahui, di lapangan banyak yang mengaku “aku Wartawan atau Jurnalis” hanya dengan berbekal ID card atau kartu wartawan atau surat tugas dan berbagai atribut lain yang dikeluarkan oleh media tertentu yang cenderung “tidak jelas”.

Pimpinan medianya/Pemimpin redaksinya/Penanggung jawab redaksinya juga cenderung “tidak jelas”, bahkan kita ketahui tidak pernah berprofesi sebagai wartawan sebenarnya.

Medianyapun banyak yang tidak memenuhi persyaratan UU Pers. KEJ “diinjak-injak”, terlebih Peraturan/Aturan Dewan Pers, dinisbikan. Ini realita. Dewan Pers menyebutnya sebagai wartawan abal-abal.

Menurunnya, Wartawan abal abal ini bukan mencari berita dan tidak pernah memberitakan. Mereka tidak melakukan kegiatan jurnalistik yang sebenarnya. Tentunya tujuannya hanya cari “duit kecil” dengan cara yang sangat jauh dari ‘terhormat’ bahkan memalukan dan dengan mendompleng atribut jurnalis.

Baca Juga :  4 Tersangka Kasus Curanmor Di 11 TKP Berhasil Diamankan Polres Sumenep

Dengan tegas Buchori menyatakan, sebagian bahkan “dompleng sana dompleng sini” untuk tujuan melakukan perbuatan kriminal pemerasan. Tipe tipe itu bagi penilaian dirinya adalah, “sampah”. Yang akan mengotori tugas mulia jurnalis/wartawan. Apakah terhadap “sampah” seperti itu PJI melakukan pembelaan?! Jelas tidak.

Demi mempertahankan nilai kehormatan jurnalis/wartawan yang sebenarnya, Sebagai Ketum PJI berharap kepada semua rekan Jurnalis seyogyanya saling mengingatkan bahkan memproteksi bila menemukan wartawan yang dinilai abal-abal. Jangan hanya “masa bodoh”.

Sebelum mengakhiri komentarnya, Buchori dengan tegas menyatakan bahwa, Reformasi 1998 harus tuntas dan menghasilkan jurnalis kritis, handal namun tetap bertanggung jawab. Dan khusus tentang jurnalis yang tergabung sebagai anggota PJI, dapat diinformasikan ke hotline 081 330 222 442.