SAMPANG – Suarademokrasi.id | Polres Sampang melalui Satuan Polisi Lalu Lintas buat terobosan baru menggunakan mobil pengintai yaitu Mobil INCAR (Integratade Node Capture Attitude Record). Fungsi dari alat tersebut bisa mendeteksi para pelanggaran lalu lintas baik itu roda 2 dan roda 4 ataupun lebih yang tidak mematuhi peraturan tata tertib dalam berlalu lintas.
Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Lantas AKP A. Nasution SH.MH, melalui Ps. Kanit Patroli Bripka Mukim, bahwa mobil Incar (integrated node capture attitude record) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
“Mobil Incar tersebut merupakan kelanjutan dari penerapan piranti ETLE (electronic traffic law enforcement) mobile yang mampu menangkap pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Dan cara kerja hampir sama yang dipasang di lampu ‘traffic light’,” Jelas Mukim saat konfirmasi di ruangannya, Jum’at 13 Mei 2022.
Baca juga:
- L-KPK Sumenep Melakukan Dumas Ke-Bupati Atas Persoalan Pemilihan BPD Kalianget Barat
- Sikap Sigap Kapolres Sumenep Langsung Pimpin Rapat Kordinasi Adanya Wabah PMK
- Antisipasi PMK, Kapolsek Bersama Tim Surveilans Monitoring Pemilik Ternak Sapi
Sementara perbedaan yang menyolok antara keduanya itu ialah pada status alat, “ETLE” bersifat statis atau menetap, sedangkan “INCAR” bersifat dinamis atau bergerak mengikuti unit kendaraan yang melintas.
“Jadi, mobil ini bergerak untuk mencari pelanggar yang dilakukan oleh pengguna jalan,” Ucapnya.

Mobil berjenis SUV itu dilengkapi dengan dua kamera beresolusi tinggi di bagian depan dan belakang, dan secara kasat mata, mobil itu tidak terlihat mencolok, seperti mobil patroli biasa.
Di dalamnya dilengkapi monitor yang bisa menangkap pengemudi tidak mengenakan helm, kemudian roda empat tidak memasang sabuk pengaman, melanggar marka, dan kendaraan overload.
Untuk itu mari budayakan tertib berlalu lintas, karena kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain berawal dari pelanggaran, sehingga menekan angka tinggi pada kecelakaan.
Jajarannya siap melaksanakan program Kapolri yaitu Presisi, yang tujuannya mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dalam hal Polisi Lalu Lintas yang bertugas di lapangan dengan masyarakat atau pelanggar,” jelasnya.
“Perlu di ketahui bahwa Mobil incar ini akan terus berpatroli di jalan-jalan nasional dalam wilayah hukum polres Sampang, terutama pada jalan protokol yang rawan pelanggaran tidak menggunakan helm, menyerobot lampu merah dan pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi rawan laka,” tegasnya.