Rakyat Menuntut Pemerintahan Bersih Dari Koruptor

Rakyat Menuntut Pemerintahan Bersih Dari Koruptor
Foto: Salah satu pekerjaan proyek P3-TGAI di Sumenep yang terlihat sudah rusak.
banner 120x600

SUMENEP, Suara Demokrasi – Rakyat Indonesia semakin tegas menuntut pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang bersih dari para koruptor dan korupsi. Komitmen untuk memberantas para koruptor disampaikan sendiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada acara Natal 2024, yang diunggah di akun TikTok @kikyakpira20.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa tantangan besar akan dihadapi oleh pemerintah yang berusaha membenahi diri dan membersihkan diri dari praktek korupsi.

“Mereka para Koruptor tidak akan rela jika pemerintah Indonesia yang ingin membenahi diri digoyang dengan berbagai isu untuk memecah belah persatuan dan kesatuan,” ungkap Prabowo.

Baca Juga: Proyek Drainase Tanpa Papan Proyek Di Marengan Daya Diduga Dikorupsi

Presiden menambahkan bahwa bangsa Indonesia telah diberikan karunia luar biasa oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, sebagai bagian dari anak bangsa, dirinya bertekad untuk menjaga dan melindungi segala kekayaan Indonesia.

“Saya katakan kepada semua pihak yang membela rakyat, tidak ada manipulasi dan korupsi. Ayo bersatu untuk memajukan bangsa dan negara kita,” serunya.

Prabowo menegaskan bahwa rakyat menuntut pemerintah yang bersih dan dirinya terpilih oleh rakyat Indonesia dengan tekad untuk membersihkan jajaran pemerintahan yang koruptor.

“Saya tegaskan, semua aparat pemerintah Indonesia, bersihkan dirimu!” tegasnya.

Dalam pidatonya, Prabowo juga memberikan kesempatan kepada para koruptor yang ingin bertobat. Namun, ia menekankan bahwa syaratnya adalah mengembalikan harta yang dicuri dari rakyat.

“Memaafkan koruptor yang ingin bertobat berarti harus mengembalikan dulu apa yang sudah kau curi. Jangan pikir bisa begitu saja tobat tanpa mengembalikan uang itu,” ujar Prabowo dengan tegas.

Pidato tersebut menjadi peringatan keras bagi para oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam praktik korupsi. Menanggapi hal tersebut, tim media Suara Demokrasi melakukan investigasi terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek irigasi P3-TGAI yang ada di Sumenep.

Baca Juga :  Wujud Keberhasilan Achmad Fauzi Pemkab Sumenep Raih Opini WTP Ke-6

Berdasarkan pemberitaan media online, anggaran proyek tersebut yang per titik Rp 195.000.000,- diduga dipotong sekitar 30%, hal itu diberitakan di salah satu media online di Sumenep dan oknum Kepala Desa minta bagian sekitar Rp 25.000.000,- untuk memberikan tanda tangannya.

Maka dari itu rakyat Indonesia mendukung komitmen Prabowo Subianto dalam memberantas para koruptor yang mencuri uang rakyat. Tim media telah melakukan investigasi di beberapa desa dan mendapatkan pekerjaan proyek di wilayah kabupaten Sumenep, akibat adanya dugaan pemotongan anggaran proyek tersebut mengakibatkan kualitas pekerjaan yang buruk.

Proyek irigasi yang semula dibangun dengan harapan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur tersebut, justru sudah rusak meskipun baru selesai dibangun.

Hasil investigasi tim media di beberapa kecamatan di Sumenep ditemukan pekerjaan proyek P3-TGAI, menunjukkan bahwa pemasangan batu gunung untuk irigasi dilakukan tanpa acian, hanya diplester dari luar. Hal ini menandakan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu, pihak instansi yang berwenang seperti Inspektorat, BPK, dan KPK diminta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek P3-TGAI ini. Kita hitung, jika pemotongan anggaran 30% dilakukan untuk semua proyek di seluruh Indonesia, berapa banyak uang rakyat yang telah dikorupsi?

Untuk mendukung kometmen Presiden RI Prabowo Subianto, memberantas para koruptor. Tim Suara Demokrasi siap memberikan dokumentasi terkait sejumlah titik pekerjaan proyek P3-TGAI yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep sebagai bukti dugaan penyalahgunaan anggaran.

Untuk mewujudkan komitmen Presiden RI, para pejabat pemerintah dan APH diminta untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membersihkan praktik-praktik dugaan korupsi yang merugikan rakyat Indonesia.