SUMENEP, Suarademokrasi – Tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk dan membusuk di depan rumah dinas (rumdis) PT Garam, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Karena kondisi tersebut dinilai berpotensi serius menimbulkan wabah penyakit, terutama di tengah musim hujan yang mempercepat proses pembusukan sampah organik.
Pantauan di lapangan menunjukkan, tumpukan sampah mengeluarkan aroma tidak sedap dan dipenuhi lalat, yang secara epidemiologis berpotensi menjadi vektor penularan berbagai penyakit. Situasi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.
Ironisnya, tumpukan sampah tersebut berada tepat di depan akses masuk proyek Pelabuhan Rakyat Kalianget, yang saat ini tengah dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget. Proyek strategis nasional tersebut diketahui menelan anggaran negara lebih dari Rp45 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Abai, Sampah Menumpuk di Tengah Wabah Campak
Kondisi lingkungan yang tidak terkelola dengan baik ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam menjaga aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, khususnya di kawasan yang menjadi objek pembangunan infrastruktur vital.
Sejumlah warga sekitar mengeluhkan lambannya penanganan persoalan sampah yang dinilai telah berlangsung cukup lama. Menurut masyarakat, tumpukan sampah tersebut hampir setiap hari menjadi pemandangan buruk tanpa solusi konkret, meskipun keluhan telah berulang kali disampaikan dalam pemberitaan media.
Menanggapi hal tersebut, Camat Kalianget, Hakiki Maulana, pemegang kebijakan wilayah Kecamatan Kalianget menyatakan baru akan mengambil langkah koordinatif dengan pihak PT Garam, meskipun masalah sampah tersebut sering menjadi sorotan publik.
“Saya sampaikan ke pihak PT Garam biar segera diangkut,” ujar Hakiki saat dikonfirmasi media.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Garam maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan kepada media terkait penanganan tumpukan sampah yang membusuk tersebut saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp nya.
Ketidak responnya kedua pejabat tersebut menunjukkan ketidak pedulian nya atas konfirmasi media dalam penanganan sampah yang menjadi masalah sehari-hari di masyarakat.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya sinergi antar instansi dalam pengelolaan lingkungan hidup, padahal secara normatif, pengendalian sampah merupakan kewajiban pemerintah dan badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Apabila dibiarkan berlarut-larut, permasalahan sampah ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.














