SUMENEP – Suarademokrasi.id | Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, dari 5 tersangka digelandang ke Polres Sumenep.
Penangkapan tersebut dilakukan di halaman rumah milik salah satu tersangka perempuan yang beralamat di Jl. Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Selasa 18/1/2022, sekira pukul 03.30 Wib.
Ke 5 tersangka penyalahguna narkotika tersebut adalah pemuda-pemudi generasi penerus bangsa yang salah dari pergaulan, semuanya masih berusia dibawah 30 tahun yang masih memiliki peluang kehidupan yang begitu panjang.

Tersangka yang digelandang petugas tersebut bernama, AHMAD UBAIDILLAH (umur 21 tahun tidak tamat SMP), SAMSUL (umur 27 tahun, SD tidak tamat), LAILATUL QAMARIYAH Als. ELA (umur 29 tahun, SMP tidak tamat), pengurus rumah tangga. ketiga tersangka ini beralamat di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Sedangkan IWAN FERDIYANSYAH (umur 20 tahun), beralamat di Dusun Kalompang Desa Gadding Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, FIRMAN WAHYUDI (umur 23 tahun) beralamat di Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan penyitaan barang bukti dari ke 5 tersangka berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram, Sobekan plastik warna hitam, Sobekan tisu warna putih dan Sobekan isolasi bening sebagai bungkus sabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna putih bersilikon, 1 (satu) unit mobil merk Suzuki ERTIGA warna putih metalik No.Pol: M-1558-VM.
Guna kepentingan penyidikan, ke 5 tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep beserta barang bukti nya. Dan atas perbuatannya 5 tersangka tersebut terancam tidak pidana Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.