SUMENEP Suarademokrasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah terjadi di beberapa lokasi. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan beberapa laporan polisi, yakni LP/09/IV/2020/JATIM/RES SMP/SEK LENTENG tertanggal 20 April 2020, serta dua laporan dari Bluto pada 5 Juni 2020, yaitu LP/08/VI/2020/JATIM/RES SMP/SEK BLUTO.
Berdasarkan keterangan dari pers rilis yang dilakukan oleh Polres Sumenep, pelaku utama adalah AMAR (54), yang merupakan warga Dusun Polai, Desa Gilang, Kecamatan Bluto, Sumenep, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 Oktober 2020 dengan nomor DPO/19/X/2020.
Kasus ini bermula dari tiga kejadian pencurian yang terjadi pada 2020. Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 20 April 2020, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban bernama MALTUF ANWAR di Dusun Ares Laok, Desa Benaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Baca Juga: Polres Sumenep Gelar PIRAMIDA Bersama Insan Media, Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Peristiwa kedua dan ketiga terjadi pada Rabu, 6 Mei 2020, sekitar pukul 03.30 WIB di kamar tidur rumah NAWARI dan ZUHRIYADI, keduanya berlokasi di Dusun Bara’ Leke, Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan AMAR.
Pelaku ini diketahui terlibat dalam serangkaian pencurian dengan pemberatan, mengambil barang berharga seperti uang, handphone, tas, dan perhiasan emas dari rumah para korban.
“Pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19.50 WIB, petugas Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap AMAR di pinggir jalan Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng,” ungkap
Kapolres juga menambahkan “Dalam pemeriksaan, AMAR mengakui perannya dalam pencurian tersebut. Dia merusak pintu belakang rumah korban dengan menggunakan obeng untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga.” Imbuhnya.
Selain AMAR, aksi pencurian tersebut juga melibatkan dua pelaku lain, yaitu SUANTO dan MUNINGRAT, yang saat ini sudah menjalani hukuman. Dalam pengakuannya, AMAR menyatakan telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Sumenep bersama kedua rekannya tersebut.
Barang bukti yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain:
– Satu buah tas warna putih tulang merk Nem Lok
– Satu buah tas warna merah merk Louis Vation
– Satu buah tas warna hitam
– Satu kotak perhiasan warna cokelat
– Satu kotak perhiasan warna merah
– Dua dosbox handphone merk Huawei
– Satu unit handphone merk Vivo warna royal blue dengan nomor IMEI 1: 863481040433714 dan IMEI 2: 863481040433706.
Atas perbuatannya, AMAR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.














