SUMENEP, Suarademokrasi – Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmen dan integritas tinggi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya yang patut diapresiasi. Melalui Satresnarkoba, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang bernilai ratusan juta rupiah, sedangkan Satreskrim melalui Unit Pidum tidak memproses hukum Rama yang diduga dalang Curanmor N-Max.
Keseriusan kinerja Satresnarkoba Polres Sumenep yang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, dalam operasi yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, dalam kasus peredaran narkoba, Jumat (1/8/2025), telah menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, hal itu berbanding terbalik dengan Curanmor N-Max dikabarkan ada pengondisian uang puluhan juta.
Keberhasilan Satresnarkoba ini menandai langkah konkret kepolisian yang digaji dari uang pajak rakyat menjaga keamanan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman laten narkoba yang terus mengintai wilayah perairan dan jalur distribusi darat.
Baca Juga: Curanmor N-Max: Keterlibatan Rama Semakin Terang, Kanit Pidum Diragukan
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Humas Polres Sumenep, tersangka ditangkap saat berada di gardu pelabuhan. Dari tangan pelaku, aparat menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat total ±201 gram, yang disembunyikan dalam kardus bertuliskan “Nga’-Anga’ ayam crispy rempah”. Selain itu, barang bukti lain berupa satu unit handphone, tisu, kantong plastik, dan sepeda motor turut diamankan.
“Barang bukti sabu yang kami sita memiliki berat bersih ±199,42 gram. Tersangka telah mengakui kepemilikan barang tersebut dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Sumenep melalui rilis resmi, Sabtu (2/8/2025).
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menutup celah bagi peredaran narkoba. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Ini bentuk keseriusan kami menjaga Sumenep dari kehancuran moral akibat narkotika,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Proses hukum kini berlanjut dengan pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara lanjutan.
Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, terutama kalangan orang tua yang selama ini cemas akan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Satresnarkoba dinilai telah menjadi garda terdepan dalam perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba.
Namun di tengah prestasi ini, publik juga menyoroti adanya ironi dalam tubuh penegakan hukum di Polres Sumenep. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Satreskrim dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha N-Max menyeret nama “Rama”, yang disebut sebagai dalang namun tak tersentuh proses hukum. Status DPO Rama yang disebut-sebut hanya disampaikan secara lisan, tanpa dokumentasi resmi atau publikasi yang semestinya.
Perang pemberitaan media pun dilakukan oleh oknum Penyidik Satreskrim Polres Sumenep untuk melakukan pembelaan dirinya agar terlihat benar, sehingga hal itu memicu kegaduhan dibeberapa grup WhatsApp. Seharusnya oknum Penyidik tersebut menggunakan hak jawabnya atau koreksi yang diatur didalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers, bukan malah terkesan mengadu domba antara media.
Maka dari itu, berharap kepada Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk dapat memberikan atensi serius terhadap dugaan adanya informasi pengondisian puluhan juta rupiah atas dugaan merekayasa hukum terhadap Rama. Bila terbukti bersalah, tindak tegas setiap oknum kepolisian yang diduga menyimpang dari tugas pokok dan fungsinya. Sebab penyalahgunaan kewenangan bukan hanya merusak nama baik institusi, tetapi juga berpotensi mengintimidasi masyarakat kecil yang lemah secara posisi sosial dan hukum.
Dalam negara hukum seperti Indonesia, aparat penegak hukum harus menjadi pelindung dan pengayom, bukan pelaku intimidasi atau rekayasa hukum. Maka, penting kiranya keberhasilan seperti yang ditunjukkan Satresnarkoba menjadi contoh integritas yang ditiru oleh seluruh unsur kepolisian.














