SUMENEP, Suarademokrasi – Sidang gugatan yang diajukan oleh pihak media terhadap Polres Sumenep di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah memasuki tahap mediasi. Sidang ini mengalami keterlambatan yang cukup signifikan, disebabkan ketidakhadiran pihak turut tergugat, Syaiful Anam atau Ipong dari CV Asia Line, pada waktu yang telah ditentukan.
Sidang mediasi yang awalnya dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, baru dapat dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Keterlambatan tersebut disinyalir akibat ketidakdisiplinan pihak-pihak terkait dalam menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sumenep.
Gugatan yang diajukan oleh pihak media ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polres Sumenep. Dalam gugatan tersebut, Polres Sumenep menghentikan penyelidikan terkait perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh turut tergugat, Syaiful Anam atau Ipong.
Baca Juga: Polres Sumenep Mangkir Dari Sidang Gugatan Media
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh turut tergugat terkait dengan penghalangan tugas jurnalis saat melakukan peliputan proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di MAN Sumenep, yang dibiayai dengan dana APBN sebesar Rp 3,4 miliar. Karena penghentian penyelidikan tersebut, pihak media menggugat Polres Sumenep dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung, penggugat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar semua pihak yang terlibat dapat lebih disiplin dalam mematuhi jadwal sidang yang telah ditentukan. Hal ini diharapkan dapat menghindari pemborosan waktu dan memastikan kelancaran proses persidangan ke depan.
Mediasi ini tetap digelar meskipun turut tergugat tidak hadir, mediasi ini dipimpin oleh hakim mediator. Dalam mediasi, pihak mediator memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan penawaran kepada tergugat, dengan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan secara damai.
Hakim mediator juga menegaskan bahwa pada agenda mediasi berikutnya, semua pihak diwajibkan hadir, terutama turut tergugat yang pada sesi kali ini tidak hadir. Jika ketidakhadiran tersebut terus berlanjut, hakim mediator akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang ini masih terus berlanjut, dan kedua belah pihak penggugat serta tergugat diharapkan dapat menemukan jalan tengah agar penyelesaian sengketa ini dapat tercapai tanpa melalui proses yang lebih panjang.
Pihak Polres Sumenep melalui Kanit Idik Pidter Reskrim, saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa dirinya sudah berada di PN Sumenep sejak pukul 9 pagi sesuai dengan jadwal persidangan.
“Saya jam 9 sudah di pengadilan, sesuai undangan pukul 09.00 wib,” jawab IPDA Okta Afriasdiyanto.
Sedangkan pihak turut tergugat sampai berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi atas ketidak hadirannya pada sidang gugatan kali ini.