SUMENEP, Suarademokrasi — Polres Sumenep (tergugat) mangkir dari sidang pertama gugatan yang diajukan Erfandi, Pimpinan Media online ini menggugat tergugat karena dinilai lalai dalam menangani laporan media. Sidang ini tetap digelar meski tanpa kehadiran tergugat oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sumenep, Kamis (6/2/2025).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep ini dipimpin oleh majelis hakim bersama dua anggota hakim dan seorang panitera, dengan dihadiri oleh penggugat Erfandi serta turut tergugat, Syaiful Akshan dari CV. Asia Line.
Mangkirnya Polres Sumenep sebagai Aparat Penegak Hukum menimbulkan tanda tanya, terutama mengingat pihak penggugat dan turut tergugat telah hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Baca Juga: Lalai Menangani Laporan Media Polres Sumenep Digugat Rp 1 Miliar
Majelis hakim menyampaikan atas ketidak hadiran pihak tergugat yaitu Polres Sumenep, sehingga sidang pertama ini tetap harus digelar agar penggugat dan turut tergugat menunggu lama.
Sehingga, Erfandi mengapresiasi majelis hakim yang memimpin menggelar sidang tanpa harus menunggu tergugat, sehingga pihak Penggugat dan turut tergugat tidak membuang waktu lama menunggu sidang, perubahan baik ini yang dilakukan oleh pihak PN Sumenep perlu dipertahankan.
“Sikap PN Sumenep yang cepat menggelar sidang ini kami apresiasi. Ini menunjukkan perubahan yang baik dalam proses peradilan, sehingga kami tidak perlu menunggu lama,” ujar Erfandi.
Gugatan ini bermula dari dugaan penghalangan peliputan oleh dua jurnalis saat meliput proyek pembangunan gedung kelas baru di MAN Sumenep senilai Rp 3,4 miliar, yang didanai dari APBN yang dipungut dari uang pajak rakyat. Syaiful Akshan pihak pelaksana CV. Asia Line yang secara langsung melarang aktivitas jurnalistik, yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
Erfandi menilai Polres Sumenep lambat menangani laporan tersebut secara transparan dan cepat. Bahkan, kasus itu dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), yang katanya didasarkan pada keterangan ahli Dewan Pers bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Kami hanya ingin mencari keadilan. Sebagai jurnalis, tugas kami adalah meliput kepentingan publik, terutama proyek yang dibiayai dari uang negara yang dipungut dari uang pajak rakyat. Kami ingin hak kami sebagai warga negara yang memiliki hak sama dihadapan hukum,” tegas Erfandi.
Ketidakhadiran Polres Sumenep, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait ketidak hadirannya pada sidang.
Dengan gugatan ini, Erfandi berharap persidangan berjalan objektif dan seadil-adilnya sehingga iber optimis, bahwa PN Sumenep akan bersikap profesional dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya tanpa keberpihakan nantinya.
Dalam gugatan sidang lanjutan pekan depan diharapkan mempu mewujudkan penegak hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada persepsi “hukum tajam kebawah tumpul bagi pihak yang beruang dan berkuasa.” Sehingga terwujudnya asas hukum yang berkeadilan adalah asas equality before the law atau perlakuan sama di hadapan hukum.