Berita  

Lalai Menangani Laporan Media Polres Sumenep Digugat Rp 1 Miliar

Lalai Menangani Laporan Media Polres Sumenep Digugat Rp 1 Miliar
Foto: Erfandi Menggugat Polres Sumenep di Pengadilan Negeri Sumenep, dengan gugatan 1 Milyar.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Jumat 24 Januari 2025, Polres Sumenep resmi digugat sebesar Rp 1 miliar karena lalai menangani laporan aduan media atas perbuatan tindak pidana yang dengan sengaja menghambat dan melarang dua orang jurnalis saat mau melakukan liputan terhadap pekerjaan proyek di MAN 1 Sumenep, oleh pihak CV ASIA LINE.

Gugatan ini kami lakukan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penanganan laporan pengaduan yang dianggap lambat dan tidak transparan yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Sumenep. Gugatan ini juga menyeret seorang pihak proyek, Syaiful Akshan alias Ipong, yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik untuk melakukan peliputan pekerjaan proyek pembangunan gedung RKB MAN Sumenep tahun 2024.

Insiden itu bermula pada 29 April 2024, saat kami bersama tim berusaha meliput proyek yang menggunakan dana APBN. Namun, peliputan tersebut dihalangi oleh Ipong, yang menarik tangan saat hendak bersalaman untuk meminta izin liputan. Ipong melarang dengan beralasan bahwa proyek tersebut sudah diawasi oleh konsultan, sehingga tidak memerlukan pengawasan media. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Pers Dilarang Meliput Pekerjaan Proyek Rp 3,4 Milyar Lapor Polisi

Atas kejadian itu, telah kami laporkan tindakan Ipong ke Polres Sumenep pada hari yang sama. Namun, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dinilai sangat lambat dan tidak profesional, hingga rekaman cctv di MAN Sumenep dikatakan dihapus. Sedangkan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 (yang kemudian digantikan oleh Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012), pelapor seharusnya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala, minimal 1 kali dalam sebulan.

Baca Juga :  Memperingati HUT Polairud Ke-72 Kapolres Sumenep Bagikan Sembako Kepada Nelayan

Malah puncaknya, pada 14 Januari 2025, Polres Sumenep mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan adanya tindak pidana. Sedangkan pekerjaan proyek yang akan diliput media adalah menggunakan APBN yang dipungut dari uang rakyat rakyat, seharusnya pihak penyidik mengembangkan kasus tersebut pada kualitas pekerjaan proyek, bukan malah dihentikan.

Saat Kanit Piter Satreskrim Polres Sumenep dikonfirmasi media terkait alasan tidak ada unsur tindak pidana, tidak dijelaskan secara jelas dan rinci. “Mohon maaf pak, di surat itu sudah d jelaskan kalau bukan peristiwa pidana. Mohon maaf pak, Itu sudah merupakan keputusan hasil gelar perkara” Jawab Okta, 15/1/2025.

Dengan lemahnya penegakan hukum di Sumenep, banyak oknum yang melarang Pers melakukan tugas jurnalistik terhadap pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara dan intimidasi terjadi terhadap para pelaku media di Sumenep, hal ini patut dijadikan atensi untuk disuarakan dan diperjuangkan terhadap perlindungan kemerdekaan terhadap pers.

Dari kelalaian kinerja Polres Sumenep itu, memicu untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumenep guna untuk mendapatkan keadilan, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 1 miliar atas kerugian immateriil yang dialami kami sebagai Penggugat, termasuk tekanan psikologis dan kerugian waktu.

Selain tuntutan ganti rugi, juga meminta Polres Sumenep untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui 10 media nasional atas lambannya proses penanganan laporan. Hal yang sama juga diminta kepada Ipong atas tindakannya yang menghalangi tugas jurnalistik.

Gugatan ini, dilakukan bertujuan untuk mencari keadilan menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu, serta memberikan pelajaran kepada pihak-pihak yang berusaha menghambat kebebasan pers. Maka dari itu, berharap Pengadilan Negeri Sumenep melalui Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memaksa pihak terkait untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Baca Juga :  Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi

Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep dan menjadi sorotan publik, terutama di kalangan aktivis pers. Dengan berharap gugatan ini bisa menjadi preseden hukum yang melindungi kebebasan pers dan menjamin profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani pengaduan masyarakat.