Skandal Pita Cukai Sumenep Terus Menjadi Sorotan 

Skandal Pita Cukai Sumenep Terus Menjadi Sorotan 
Foto: Ilustrasi pita Cukai rokok.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan praktik manipulasi industri rokok terus menyeruak di Kabupaten Sumenep, ujung timur Pulau garam Madura. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi menyebutkan sedikitnya 13 perusahaan rokok (PR) diduga tidak beroperasi secara mandiri, melainkan berada di bawah kendali figur tunggal pengusaha muda asal Kecamatan Lenteng, yang diduga berinisial H. GF, yang dikaitkan dengan H. UD.

Beliau menyatakan bahwa, deretan perusahaan yang diduga terafiliasi itu antara lain PR Bayezid, PR DRT, PR JLB, PR Haswal Group, PR Arista 9, PR Putra Mahkota, PR Madu Wangi, hingga PR Bunda Jaya. Beberapa di antaranya bahkan disebut telah dibekukan.

Maka dari itu, seorang aktivis di kabupaten Sumenep menduga pola semacam itu merupakan sarat potensi kerugian negara. Dengan modus “PR boneka administratif”, pita cukai ditebus seolah-olah ada produksi, padahal kenyataannya nihil.

“Kalau benar dugaan ini, maka kerugian fiskal negara tidak terelakkan. Pasal 54–56 UU Bea Cukai No. 39 Tahun 2007 jelas melarang praktik demikian,” tegas DF, salah satu aktivis itu, Sabtu (16/7/2025).

Menurutnya, dengan adanya permasalahan tersebut, selain menggerus penerimaan negara, pola tersebut dinilai merusak tatanan industri rokok lokal yang berusaha taat pada hukum. Untuk itu pihak Beacukai dan APH yang digaji dari uang pajak rakyat diminta untuk bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai persepsi negatif masyarakat terhadap pihak Beacukai dan APH atas pembiaran terus menjadi gerakan aksi.

Baca Juga :  Posbakum Adin Sumenep Akan Memberikan Bantuan Hukum Gratis