Berita  

Sugiatno Ketua Takmir Masjid Terancam Dipidana

Sugiatno Ketua Takmir Masjid Terancam Dipidana
Foto: Pintu masjid Nur Muhammad ditutup dengan ditempatkan keras bertuliskan "Untuk Sementara Waktu Para Jamaah Sholat Di Luar".
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Sangat disayangkan, di momentum Dirgahayu kemerdekaan RI Ke-79 tahun terjadi insiden menghalangi jamaah sholat di dalam masjid, yang diduga dilakukan oleh Sugiatno Ketua Takmir Masjid menimbulkan polemik hingga hampir terjadi insiden chaos sesama umat sendiri di masjid Nur Muhammad Sumenep, Selasa malam 13 Agustus 2024.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun media, Sugiatno bukan hanya melakukan perbuatan melarang para jamaah sholat di masjid, tapi Sugiatno juga diduga berupaya melakukan penyerobotan tanah wakaf yang sudah bersertifikat resmi atas nama Nadzir Perserikatan Muhamadiyah yang berkedudukan di Yogyakarta, untuk dirubah kepada Nadzir Yayasan Wakaf Nur Muhammad.

Sumber menilai Ketua Takmir Masjid melakukan hal itu karena posisi sebagai Ketua Takmir yang sudah habis masa jabatannya akan digantikan oleh orang lain sesuai SK yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah, sehingga Sugiatno melakukan langkah-langkah konyol yang dinilai melanggar aturan.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Berjamaah, Masjid Babussalam

Aksi menutup pintu masjid dengan menempelkan kertas bertuliskan “Mohon Maaf Perintah Muwakif, untuk sementara waktu para jamaah sholat diluar” perbuatan itu dinilai merupakan tindakan serius yang dapat menimbulkan perpecahan dan berbagai implikasi hukum dan sosial.

Perbuatan penghalangan dengan mengunci rapat pintu masjid agar jamaah sholat di luar, yang diduga kuat dilakukan oleh Ketua Takmir Masjid sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak umat Islam dalam menjalankan ibadah di rumah Allah SWT.

Perlu diketahui, menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah/sholat, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Apresiasi Peran Guru Dalam Mencerdaskan Anak Bangsa

UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, tindakan yang menghalangi jamaah sholat juga dapat dianggap sebagai penodaan agama jika dilakukan dengan niat buruk atau sengaja untuk menyinggung perasaan umat Islam. UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama memberikan ancaman pidana kepada siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai penodaan terhadap agama.

Jika penghalangan jamaah untuk sholat di masjid tersebut karena berkaitan dengan sengketa lahan wakaf dan pergantian posisi sebagai takmir masjid, maka tindakan tersebut bisa memperburuk situasi hukum. Penyerobotan lahan wakaf adalah pelanggaran berat dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Lahan wakaf dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur bahwa harta benda wakaf tidak boleh dialihkan, dialihfungsikan, atau dirampas kecuali untuk kepentingan umum dengan izin dari Menteri Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pihak pelaku tersebut, selain sanksi hukum, tindakan menghalangi jamaah untuk sholat di dalam masjid dapat menimbulkan sanksi sosial dan moral. Masyarakat dapat menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai agama dan norma sosial yang berlaku. Ini bisa menyebabkan keretakan hubungan sosial dan reputasi buruk bagi pihak yang melakukan.p

Menghalangi jamaah untuk sholat di dalam masjid dengan cara mengunci pintu masuk dan memaksa mereka sholat di luar bukan hanya tindakan yang melanggar hak-hak beribadah, tetapi juga bisa menimbulkan berbagai implikasi hukum dan sosial.

Bagi para pihak yang terlibat dalam tindakan semacam ini harus siap menghadapi ancaman sanksi pidana serta kecaman dari masyarakat. Penyelesaian sengketa terkait posisi takmir masjid dan penyerobotan lahan wakaf sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum yang adil dan transparan, bukan menutup pintu masjid bagi jamaah agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak beribadah bagi umat Islam.

Baca Juga :  DD Kalianget Barat Untuk Hura-hura HUT RI, Jalan Berlubang Terlupakan

Insiden tersebut menimbulkan gejolak hukum dan perhatian khusus bagi pihak Muhammadiyah, karena atas perbuatannya yang dilakukan Ketua Takmir Masjid harus berurusan dengan polisi. Dilansir dari media Wartamu.id, Ketua Takmir Masjid Nur Muhammad dilaporkan oleh pihak pemuda Muhammadiyah atas perbuatannya, dengan bukti LPM/161/Satreskrim/VIII/2024/SPKT Polres Sumenep.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Muhammadiyah Sumenep, Moh. Zeinudin, sangat menyayangkan hal itu terjadi, dirinya sebagai Ketua akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalah ini sampai tuntas. Sampai pemberitaan ini tayang, Sugiatno enggan memberikan tanggapan atas konfirmasi media melalui chat WhatsApp.