SAMPANG, Suarademokrasi | H. Suja’i Ketua L-KPK Mawil Sampang menilai penanganan kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sampang dinilai kurang serius dan terkesan tarik ular
Pasalnya, kasus yang dilaporkan oleh BPD yang didampingi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang itu, yang melibatkan mantan Kepala Desa belum ada yang ditetapkan tersangka. Sedangkan laporan tersebut sudah berjalan setahun lebih masih mau dilakukan gelar perkara.
Ketua L KPK Mawil Sampang menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Sampang, pada hari Senin (05/02/2024) sore, pihak Polres Sampang telah menerima dokumen hasil penghitungan dari kerugian negara dari Inspektorat setempat.
Baca Juga: L-KPK Sampang Ancam Aksi Demo Atas Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Jalan Ditempat
“Dalam SP2HP tersebut, yang dikirimkan ke sekretariat L-KPK Mawil Madura, Jalan Kenari Desa Omben, Kecamatan Omben, menerangkan bahwa Satreskrim Polres Sampang memperoleh dokumen hasil Kerugian Negara (KN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang pada tanggal 15 Januari 2024.” Ujarnya.
Selanjutnya, Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan kepada Ahli Auditor, Ahli Pidana Tipidkor dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di tingkat Polda Jatim.
Meskipun penanganan kasus tersebut dinilai lambat, Suja’i tetap mengapresiasi kinerja Satreskrim Unit Tipidkor Polres Sampang yang masih mau menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam yang diduga dilakukan oleh Kades setempat saat masih menjabat.
“Dengan kerja keras dan profesionalnya pihak Satreskrim Polres Sampang, walaupun kami nilai agak lama penanganannya kasus ini, mungkin karena banyaknya faktor ataupun perkara yang ditanganinya,” katanya.
Sementara itu, dari pihak anggota BPD Karang Gayam Abdul Besit berharap APH Sampang agar segera menetapkan mantan Kepala Desa Karang Gayam ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sangat yakin bahwa Polisi akan bekerja secara profesional dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” pintanya.