SUMENEP, Suarademokrasi.id | Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi untuk memilih seorang pemimpin bangsa dan negara Indonesia di Pemilu 2024 nanti, Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Dewi Khalifah terus menyuarakan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Sumenep.
Dewi Khalifah menegaskan tentang pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebab ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik. Minggu, 26 November 2023.
Wakil Bupati Sumenep itu menekan ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sumenep Ingatkan ASN Untuk Netral
“ASN harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” ujar Dewi Khalifah, Minggu 26 November 2024.
Sebagai orang nomer 2 di Sumenep, Dewi Khalifah menegaskan kepada para ASN bahwa sebagai ASN harus Netral, sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan yang sudah ada dalam Pemilu 2024 itu.
“ASN tidak boleh terlibat dalam proses tahapan politik di Pemilu 2024 jelang masa kampanye partai nantinya,” tegas Wakil Bupati.
Dalam pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nantinya. Netralitas ASN menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik, tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.
“Jadi netralitas itu harus dijaga, dan ini akan mempengaruhi kondusifitas keberadaan ASN itu sendiri,” ucap Wabup Dewi Khalifah.
Saat disinggung apabila nantinya ada ASN yang melanggar peraturan ikut berkampanye, dirinya atas nama Pemerintah daerah akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada yang bersangkutan.
“Kalau sanksi pasti jelas, akan diberikan sesuai dengan peraturan yang ada apabila ada ASN yang kampanye berpihak pada salah satu Capres dan Cawapres,” pungkasnya.