Berita  

Wacana Aturan Baru Pembuatan SIM

Wacana Aturan Baru Pembuatan SIM
Foto: Ilustrasi SIM C
banner 120x600

SAMPANG, Suarademokrasi.id | Terkait syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM, Polri telah menetapkan peraturan baru. Yaitu mengharuskan para calon pembuat SIM agar melampirkan sejumlah bukti telah mengikuti pelatihan atau kursus mengemudi.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K. M.H, melalui Kasat Lantas AKP Tutut Yudho menjelaskan bahwa aturan baru ini masih belum diterapkan, sebab itu hanya wacana dan belum ada perintah langsung untuk menerapkan aturan itu.

“Jadi untuk ke depan memang begitu untuk pembuatan SIM, namun itu masih wacana, artinya belum diterapkan, karena menunggu petunjuk dari atasan,”jelasnya.

Baca juga: Jum’at Curhat Kapolres Sampang Dan Pembagian Santunan Kaum Duafa

Ia mengaku pihaknya masih menunggu terkait aturan atau syarat pembuatan SIM baru.

“Sekali lagi, masih menunggu informasi dan petunjuk atasan,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( KAPOLRI ), Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C agar tidak menyulitkan pemohon.

Pernyataan itu disampaikan Jenderal Sigit dalam sambutannya di acara wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023) lalu.

Sigit memerintahkan agar proses ujian SIM bisa fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.

“Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” kata Sigit.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Cek Pos Pantau Wisata Di Pantai Slopeng