SUMENEP, Suarademokrasi – Seruan lantang menggema dari masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Tanah Leluhur (YTL) di Kabupaten Sumenep. Mereka menuntut keadilan atas konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara warga dengan PT. Garam (Persero), khususnya pada lahan Blok 106 dan 107 yang disengketakan. Dalam aksi damai dan pernyataan terbuka kepada publik, masyarakat menegaskan bahwa tanah leluhur bukanlah komoditas, melainkan warisan sejarah dan identitas sosial.
Sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT Garam Kalianget pada hari Senin 21 Juli 2025, mereka berteriak-teriak menyuarakan haknya untuk meminta keadilan terkait lahan tanah leluhur yang dikuasai oleh pihak PT Garam.
Dalam aksinya YTL menyatakan bahwa selama ini mereka telah memilih jalur damai melalui dialog dan menunggu iktikad baik dari manajemen PT. Garam. Namun, hingga kini, belum ada penyelesaian konkret yang berpihak pada rakyat. Bahkan, menurut mereka, perusahaan plat merah tersebut dinilai sengaja membiarkan konflik berlarut-larut, dengan praktik yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Baca Juga: Sumenep di Ujung Duka: Hukum Tak Lagi Setajam Keris Melawan Ketidakadilan
“Kami menilai bahwa Direktur Utama PT. Garam dan pejabat terkait telah lalai dan abai. GM Legal dan GM Manajemen Aset bahkan disebut jarang hadir, padahal merekalah seharusnya yang menjadi ujung tombak penyelesaian konflik,” tegas juru bicara aksi YTL.
Dalam pernyataan resminya, YTL mengajukan beberapa tuntutan kepada PT. Garam, antara lain:
- Menghentikan praktik adu domba antar warga serta menghentikan eksploitasi konflik horizontal demi kepentingan korporasi.
- Mengosongkan lahan Blok 106 dan 107, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merupakan wilayah pengelolaan masyarakat secara turun-temurun.
- Mencopot GM Legal dan GM Manajemen Aset atas dasar ketidakhadiran dan dianggap sebagai penghambat penyelesaian konflik.
- Menuntut kehadiran langsung Direktur Utama PT. Garam beserta jajarannya untuk berdialog terbuka dengan massa aksi.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, masyarakat mengancam akan melakukan aksi lanjutan berupa pendudukan kantor PT. Garam dan mendirikan tenda sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap ketidakpedulian manajemen perusahaan.
Secara hukum, konflik ini dapat dianalisis melalui beberapa regulasi berikut:
- Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan tanah oleh BUMN seperti PT. Garam harus memperhatikan kepentingan sosial masyarakat sekitar.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa hak atas tanah harus diakui jika tanah tersebut telah dikelola secara terus menerus oleh masyarakat (asas penguasaan secara adat atau turun-temurun).
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 36 dan 37, menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan dari penggusuran sewenang-wenang, serta memberikan jaminan hak untuk mempertahankan tanah yang telah dikelola secara sah.
- Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari agenda reformasi struktural tanah untuk kepentingan rakyat.
Maka dari itu, YTL juga mendesak pemerintah daerah dan pusat, khususnya Kementerian BUMN, ATR/BPN, dan Komnas HAM, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset tanah oleh PT. Garam. Mereka berharap, konflik agraria ini tidak dibiarkan menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas sosial di wilayah pesisir Madura.
Sebagai penutup, YTL menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar untuk mendapatkan kembali tanah, melainkan demi menjaga martabat, hak, dan warisan budaya masyarakat lokal.
“Tanah leluhur bukan barang dagangan. Ini soal identitas, keadilan, dan keberlanjutan hidup kami,” pungkas pernyataan mereka.
Permasalahan ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Dialog terbuka, transparansi dokumen hukum, dan mediasi independen adalah kunci utama penyelesaian damai yang adil dan berkelanjutan.
Sampai berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Garam, meskipun pihak media sudah melakukan konfirmasi melalui chat WhatsAppnya.














