Madura  

Nekad Menggunakan Peledak, Penangkap Ikan Ditahan Petugas

Suara Demokrasi
Foto: Tersangka penangkap ikan dengan barang bukti Bahan Peledak yang diamankan petugas.
banner 120x600

SUMENEP – Suara Demokrasi | Nekat menggunakan bahan peledak dengan jenis Dynamite Fishing, pelaku penangkap ikan digelandang dan ditahan oleh petugas Aspol Polsek Sapeken Polres Sumenep.

Penahanan kepada ABD. MUID (umur 41 tahun), Nelayan warga Dusun Saebus II Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, disebabkan karena menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) dan atau menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut dan mempergunakan sesuatu bahan peledak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Penangkapan hal tersebut dilakukan di perairan selangan antara pulau saur dan pulau saebus Desa Saur Saebus Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Minggu 06/2/2022 sekitar pukul 09.00 wib.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Humas Polres Sumenep, penangkapan tersebut berawal pada Minggu 06 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib pada saat Petugas melaksanakan tugas patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan Pulau Saur Saebus Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Dengan adanya informasi tersebut, Kapolsek Sapeken langsung memerintahkan anggotanya untuk mendatangi perairan Pulau Saur Saebus Sapeken Kabupaten Sumenep.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap perahu tersebut dan ditemukan barang bukti berupa bahan peledak.

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tersangka diantaranya, 1 (satu) unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan 2 (dua) mesin masing-masing merk Yamaha type MZ-360 13 Pk, 13 (tiga belas) botol berisi bahan peledak, 1 (satu) botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, 1 (satu) plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, sebuah sumbu peledak.

Baca Juga :  Sikap Sigap Kapolres Sumenep Langsung Pimpin Rapat Kordinasi Adanya Wabah PMK