Berita  

Supremasi Hukum: Kasat Reskrim Diduga Menerima Uang Setoran 

Supremasi Hukum: Kasat Reskrim Diduga Menerima Uang Setoran 
Foto: Kasatreskrim Polres Sumenep
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi 26 Juli 2024 – Supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, S.H., harus mengambil sikap tegas bila dugaan menerima uang setoran dari galian C ilegal itu tidak benar. Kapolres Sumenep harus bersikap tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar.

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Para Aparat Penegak Hukum yang digaji oleh negara dari uang pajak rakyat, harus berperan aktif sesuai sumpah jabatannya.

Kali ini publik dihebohkan dengan adanya beberapa pemberitaan media online, atas tudingan Kasat Reskrim Polres Sumenep menerima setoran uang dari pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya. Isu ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai netralitas dan integritas penegakan hukum di Polres Sumenep.

Baca Juga; Apresiasi Dan Dukungan Kepada Polres Sumenep Menertibkan Galian C Ilegal

Dilansir dari salah satu media detik1.co.id, menerangkan bahwa para pengusaha tambang galian C mengklaim, mereka telah memberikan setoran kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep dengan harapan agar aktivitas tambang mereka tidak dihentikan. Namun, meskipun setoran telah dilakukan, kegiatan tambang mereka tetap diperintahkan untuk ditutup oleh pihak kepolisian.

Dari rilis berita itu menerangkan,  bahwa salah satu pengusaha tambang menyebutkan setoran tersebut dilakukan secara kolektif dengan jumlah mencapai Rp 35 juta, diserahkan pada 27 April 2024, dan selanjutnya dilanjutkan dengan setoran bulanan sebesar Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Polres Sumenep dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut, mengatakan bahwa tidak benar, dirinya menduga adanya pemberitaan itu merupakan dampak penutupan tempat hiburan malam yang dirazia oleh Polres Sumenep.

Baca Juga :  Tuntutan Pendemo Kasus KDRT Istri Meninggal, JPU Memberikan Tanggapan Sesuai BAP

Tapi, isu itu semakin memburuk karena beberapa pemberitaan di media yang menuduh Kasat Reskrim Polres Sumenep menerima setoran uang tersebut kini sudah tidak dapat diakses lagi, menambah kekhawatiran masyarakat akan transparansi dan integritas institusi kepolisian.

Demi untuk memperbaiki kinerja dan citra nama baik institusinya, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, diharapkan bisa mengambil sikap tegas terhadap anggotanya bila terbukti bersalah. Bila tudingan itu tidak benar, Polres Sumenep segera mengambil sikap tegas terhadap kegiatan pertambangan galian C yang dilakukan secara ilegal, jangan dibiarkan beroperasi.

Secara pandangan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan menerima setoran uang dari pengusaha tambang galian C ilegal dianggap sebagai tindak pidana suap, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda. Jika terbukti, oknum polisi yang terlibat dalam menerima setoran ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pemberhentian dari jabatannya.

Dugaan kuat adanya keterlibatan oknum kepolisian itu, karena maraknya kegiatan usaha pertambangan galian C ilegal di wilayah Sumenep terus menjamur dan tidak terkontrol, yang terkesan ada pembiaran dari pihak APH dan pihak pemerintah.

Sedangkan berdasarkan data yang dihimpun media, kegiatan pertambangan di Sumenep ada sekitar 200 kegiatan galian C di daratan dan kepulauan, sedangkan yang berizin hanya ada kisaran 12 perusahaan pertambangan, sisanya tidak memiliki IUP. Hal itu membuktikan bahwa pihak APH di Sumenep tidak melakukan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, jangan-jangan tudingan Kasat Reskrim Polres Sumenep yang diduga menerima setoran itu benar adanya?

Baca Juga :  Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah, Terlapor Taufik Kembali Dilaporkan

Baru-baru ini juga ada pemberitaan di media online yang menguraikan ada oknum polisi aktif anggota Polres Sumenep menjadi supir mobil yang mengangkut rokok ilegal, yang mengalami kecelakaan lalulintas di wilayah Kabupaten Sumenep.

Maka dari itu, Kapolri diharapkan turun tangan untuk memastikan bahwa tidak ada oknum aparat yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal seperti ini demi menjaga marwah institusi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Sumenep.