SUMENEP, Suarademokrasi – Agenda ke-3 dalam gugatan media terhadap Polres Sumenep merupakan pertemuan ke-2 dalam mediasi berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 19 Februari 2025. Di mana semua pihak yang terlibat menunjukkan kedisiplinan terhadap waktu yang telah disepakati, sehingga proses mediasi ini berlangsung tanpa antrean panjang.
Pelaksanaan agenda mediasi yang tertib ini patut kita apresiasi untuk pihak yang terlibat, khususnya terhadap Pengadilan Negeri Sumenep yang telah memberikan ruang dan tempat dalam pelayanan optimal bagi masyarakat pencari keadilan. Disiplin dalam penjadwalan seperti ini diharapkan terus dipertahankan demi efisiensi waktu bagi masyarakat yang berkepentingan.
Kegiatan mediasi ke-2 ini masih dipimpin oleh hakim mediator, Dr.Jetha Tri dharmawan.,SH.,MH. meminta pihak penggugat untuk memberikan surat tawaran (resume) kepada tergugat dan turut tergugat dalam upaya mencapai kesepakatan damai. Salah satu tuntutan penggugat adalah agar Polres Sumenep mencabut Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dan melanjutkan proses laporan pengaduan terhadap dugaan tindak pidana menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh pihak CV. Asia Line. Alternatif lain yang diajukan juga adalah pembayaran ganti rugi kepada penggugat.
Baca Juga: Sidang Gugatan Media Terhadap Polres Sumenep Memasuki Mediasi
Apabila tuntutan dalam resume dari penggugat tidak dipenuhi oleh tergugat maupun turut tergugat, maka gugatan media diharapkan berlanjut ke persidangan berikutnya. Penggugat, yang mewakili profesi Jurnalis atau Wartawan, menekankan bahwa pers memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berharap agar Pengadilan Negeri Sumenep dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya tanpa memandang status pihak yang bersengketa.
Dalam perkara ini, penggugat menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kepolisian secara umum, bahwa gugatan ini ditujukan hanya untuk kepada oknum yang diduga tidak bekerja secara profesional. Karena penghentian laporan pengaduan media terkait penghalangan tugas jurnalistik dalam proyek APBN perlu ditinjau ulang agar ada efek jera bagi pelaku dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,
Sehingga kedepannya, tidak ada lagi para pihak yang menghambat dan melarang jurnalis atau wartawan untuk melakukan investigasi terhadap pekerjaan proyek yang dibiayai oleh negara dari uang rakyat. Sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto, untuk membersihkan para koruptor di negara ini bisa terwujud.
Selain itu, penggugat menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara adalah bagian dari fungsi sosial kontrol media. Oleh karena itu, diharapkan tidak ada lagi pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Dalam sistem peradilan ini, hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk masyarakat kecil dan lemah yang mencari keadilan terakhir di pengadilan. Dengan demikian, penggugat menaruh harapan tinggi agar gugatan yang diajukan ini dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya, sehingga mencerminkan prinsip hukum yang transparan dan berkeadilan.
Mediasi ke-3 dalam agenda jawaban atau tanggapan dari tergugat dan turut tergugat direncanakan digelar Minggu depan, pada Rabu 26 Februari 2025 diwaktu yang sama.














