Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan BPD Jalan di Tempat

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan BPD Jalan di Tempat
Foto: Ilustrasi Penyidik Polres Sampang.
banner 120x600

SAMPANG, Suarademokrasi – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, periode tahun anggaran 2016 hingga 2021, jalan di tempat karena dinilai sangat lambat dan tidak transparan.

Berdasarkan laporan Suja’i Korwil Madura dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-11 yang diterbitkan Polres Sampang, tertanggal 9 April 2025, dengan Nomor: B/115/SP2HP Ke-11/IV/2025/Satreskrim, diketahui bahwa penyidikan masih berlangsung dan baru sampai pada tahap pemeriksaan tambahan sejumlah saksi, termasuk anggota BPD, bendahara desa, kepala desa, hingga pejabat kecamatan dan pendamping desa.

Dalam surat SP2HP, Penyidik juga berencana memanggil Drs. R. Chalilurrachman, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, sebagai tindak lanjut proses penyidikan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Mangkrak, Polres Sampang Pilih Diam

Namun ironisnya, saat pihak media berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada penyidik yang disebut dalam surat, justru mendapatkan respon yang kurang mengenakkan dan Redaksi Media online kabarmitroNew, com, dilaporkan mengalami pemblokiran kontak. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak penyidik kurang terbuka dalam memberikan informasi kepada publik, bertolak belakang dengan prinsip transparansi dalam proses penegakan hukum.

“Silahkan ikuti, biar saya lewat sp2hp saja, insyaallah saya akan prosedural, jadi jangan saya yang diatur,” jawab Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang kepada Suja’i.

Fakta yang terjadi, penyidik tidak secara berkala memberikan SP2HP kepada pihak pelapor sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana. Perkap ini mengatur bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala, paling sedikit sekali dalam sebulan, untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan. 

Baca Juga :  Pelayanan Dinas PUTR Sumenep Sangat Mengecewakan

Kasus ini sendiri telah dilaporkan sejak 4 November 2022, sedangkan di SP2HP ke-11 menerangkan rujukan Laporan Polisi Nomor: LP-A/22/VII/2023/SPKT Satreskrim/Polres Sampang, tertulis 7 Juli 2023. Namun hingga April 2025, belum ada penetapan tersangka, sementara bukti berupa SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 hingga 2018 telah disita.

Tindak pidana korupsi dalam perkara ini mengacu pada:

  • Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
  • Selain itu, Pasal 8 UU yang sama juga relevan, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Lambatnya penanganan kasus ini berpotensi melanggar prinsip due process of law dan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik seharusnya menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala dan responsif terhadap pertanyaan pihak pelapor maupun publik.

Masyarakat berharap, pihak Kepolisian khususnya Polres Sampang, bersikap terbuka dan profesional dalam menangani perkara ini hingga tuntas, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin terkikis.

Sampai pemberitaan ini tayang di media, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang belum memberikan pernyataan resmi kepada media, atas konfirmasi yang dilakukan redaksi media ini.