Berita  

Agus Suprayitno Memenangkan Kasasi Kasus Kades Guluk Guluk

Agus Suprayitno Memenangkan Kasasi Kasus Kades Guluk Guluk
Foto: Advokat Agus Suprayitno SH Ketua Posbakum Adin Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Sebelumnya ramai pemberitaan di berbagai media bahwa Masyarakat mendesak polisi untuk penjarakan Kades Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang terpilih pada Pilkades serentak di tahun 2021 atas kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah.

Kini keadilan hukum itu berpihak kepada Kades Guluk-Guluk Akhmad Wa’il sebagai klien dari Advokat Agus Suprayitno. SH, atas keseriusan dan kelihaiannya dalam membela kliennya terbukti kasasi kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang di tersangkakan kepada Akhmad Wa’il menang dalam persidangan.

Sebelumnya, Akhmad Wa’il sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumenep tertanggal 18 Juni 2021 lalu dalam kasus penggunaan ijazah palsu, hingga kasus tersebut terus bergulir ke Pengadilan Negri Sumenep hingga putusan Hakim kepada terdakwa dijatuhkan penjara. Maka dari itu Advokat Agus Suprayitno SH Ketua Posbakum Adin Sumenep melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan menang dalam persidangan.

Baca juga: Posbakum Adin Sumenep Berbagi Bersama Memberikan Nasi Kotak

Menurut keterangan yang dihimpun media dari Agus Suprayitno sebagai kuasa hukumnya menerangkan bahwa, setelah menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya Kasus ijasah Palsu Kades Guluk Guluk Akhmad Wail Bin Abd Kaher dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

“Jika dakwaan pemakaian dokumen tersebut dapat menimbulkan kerugian dan dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP,” ujar Agus Ahad 16 Juli 2023.

Baca Juga :  Kasus Tipikor Pasar Lenteng Sudah Pelimpahan Berkas Tahap 2 Ke-JPU

Dalam upaya hukum untuk membela klien, terdakwa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep tersebut dengan Nomer 195/Pid.B/2022/PN. Smp, terdakwa melalui Kuasa hukumnya Advokat Agus Suprayitno, SH menyatakan banding berdasarkan akta banding No. 195/Akta.Pid.B /2022 /.PN.Smp. tanggal 21 Nopember 2022 hal mana putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep.

Dengan adanya putusan tersebut berakibat yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Guluk guluk Kecamatan Guluk Guluk.

“Sebelumnya perkara tersebut sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang Amarnya menyatakan Terdakwa dengan pidana penjara Akhmad Wail Bin Abd Kaher terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan Ijasah Palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan dijatuhi Pidana Penjara Selama 4 ( Empat ) bulan,” ucap Agus.

Kemudian Atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomer 195/PID/2022/PT SBY tanggal 26 Januari 2023 terdakwa melalui Kuasa hukumnya Advokat Agus Suprayitno, SH menyatakan Kasasi demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum juga melakukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut.