Berita  

Aktivis Mahasiswi Cantik Mendesak Proses Hukum Pencabulan Di Polres Sumenep

Aktivis Mahasiswi Cantik Mendesak Proses Hukum Pencabulan Di Polres Sumenep
Foto: Arita Aprilia Mahasiswi Cantik Universitas Wiraraja Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Arita Aprilia, seorang aktivis mahasiswi yang berparas cantik jelita dengan berani, mengungkapkan kemarahannya atas lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum di meja Polres Sumenep. Hal itu terus menuai reaksi.

Pasalnya, kasus yang serupa yang dilakukan oknum guru ngaji di Pangarangan yang diduga keras cabuli sejumlah santriwatinya dilakukan mediasi perdamaian oleh Kades setempat yang disaksikan oleh oknum anggota Polres Sumenep, menuai reaksi kritikan keras.

Karena dinilai oknum guru ngaji tersebut memiliki pengaruh di wilayah hukum Sumenep, sehingga pelaku lepas dari proses hukum atas perbuatan yang dilakukan tidak bermoral tersebut terus menuai reaksi dari kalangan pihak atas mandulnya penegakan hukum di Sumenep.

Baca Juga: Keluarga korban Mengultimatum Polres Sumenep Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Kali ini, Aktivis mahasiswi Universitas di Sumenep secara tegas mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sumenep, adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan tidak ada ruang untuk perdamaian.

Aktivis perempuan ini, yang juga menjabat sebagai Wapresma Unija, terus mendesak Polres untuk segera mempercepat penindakan terhadap pelaku pelecehan seksual. Karena menurutnya itu bagian dari perlindungan terhadap korban sebagaimana di atur dalam UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa keterbatasan fisik dan mental korban merupakan hal yang perlu di perhatikan khusus.

“kasus ini sangat sensitif dan memerlukan perhatian khusus terhadap korban. proses penanganannya pun terlalu sensitif untuk korban terintimidasi. mengingatkan pentingnya memperhatikan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengharuskan perhatian khusus terhadap keterbatasan fisik dan mental korban,” kata Arita sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga :  Motivasi Ketua Komnas Pendidikan Jatim Kepada Ortu Siswa

Bukan malah dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan untuk pribadinya, karena kasus ini semakin mencengangkan. Sebab para pelakunya adalah seorang guru sekolah yang dua di antara korban masih ada hubungan famili dengan pelaku dan rumah tinggalnya berdekatan. Yang kedua oknum guru ngaji yang cabuli sejumlah santriwatinya disaat mengajar ngaji.

Keraguan terhadap penegakan hukum di Sumenep ini berawal dari mediasi perdamaian yang dilakukan Kades dengan disaksikan oleh oknum petugas Polres Sumenep terhadap oknum guru ngaji. Sedangkan dari kasus cabul yang oknum guru sekolah, dari empat korban yang melapor ke MAPOLRES Sumenep, satu korban sudah mencabut laporannya, diduga karena intimidasi.

“Pelaku seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah upaya intimidasi dan pelemahan terhadap korban,” tegas Arita.

Ia menambahkan bahwa laporan yang masuk sudah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai KUHP Pasal 184, yaitu bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mendukung korban. Dirinya berkomitmen bersama para mahasiswa akan terus mengawal proses hukum cabul/pelecehan seksual terhadap anak-anak.

“Jika pelaku kasus pelecehan seksual ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka hingga 1 Juni, ada pertanyaan besar mengenai kinerja APH kita. Mengapa penanganan kasus ini begitu lamban?” tandas Arita dengan penuh semangat.