Berita  

Bansos Belum Tepat Sasaran, Data Penerima Dipertanyakan

Bansos Belum Tepat Sasaran, Data Penerima Dipertanyakan
Foto: Abd Rasid, Ketua RT (kiri), Suhrawi, PJ Kades Kalianget Barat (Tengah), dan Drs. Mustangin, Kadinsos Sumenep (kanan).
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Persoalan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan sosial (bansos) masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) serius pemerintah. Padahal, setiap tahun negara mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk program bansos dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari risiko sosial, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi beban ekonomi akibat kemiskinan, bencana, krisis ekonomi, maupun keadaan darurat lainnya, selaras dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Sosial.

Namun demikian, bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu bermaslasah dalam pelaksanaan, yang miskin tidak dapat, sedangkan yang mampu (pensiunan) menjadi penerima bansos. Kali ini, Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui kantor POS, ditemukan indikasi daftar penerima yang belum sepenuhnya tepat sasaran.

Temuan tersebut mencuat dari undangan penerima bansos yang diedarkan melalui RT, di mana sejumlah pensiunan justru tercatat sebagai penerima, sementara warga yang secara ekonomi kurang tidak menjadi penerima. Permasalahan tidak tepat sasaran sering terjadi juga disetiap pembagian bansos seperti: PKH, BPNT, PIP, dan Bansos kondisional yang lain.

Baca Juga: Pembagian Bansos Di Kalianget Masih Belum Tepat Sasaran

Secara normatif, pembiaran ketidaktepatan penyaluran bansos dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah yang memiliki kewenangan tapi sengaja tidak melakukan verifikasi data bagi penerima bansos. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020, menyebutkan bahwa penyimpangan prosedur merupakan bentuk maladministrasi, yakni penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan alur atau prosedur yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa ruang lingkup pelayanan publik mencakup pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Dalam konteks ini, penyaluran bansos merupakan pelayanan jasa publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang memiliki kewenangan, sehingga wajib menjunjung prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan keadilan sosial.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Maka dari itu, Ketua RT 07 RW 03 Dusun Kebun Kelapa menyampaikan temuan tersebut kepada Pemerintah Desa Kalianget Barat. Karena merasa tidak memiliki kewenangan dalam penetapan data penerima, Penjabat (PJ) Kepala Desa Kalianget Barat, Suhrawi, bersama Abd Rasid selaku Ketua RT, mendatangi kantor Dinsos untuk melakukan koordinasi langsung dengan Drs. Mustangin. M.Si, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep guna dilakukan verifikasi dan validasi data agar penerima bansos tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang secara faktual layak menerima bansos namun terabaikan.

Selain itu, keaktifan dan kepedulian aparatur pemerintah desa yang memiliki kewenangan menjadi faktor kunci dalam memastikan bansos tepat sasaran. Karena aparatur desa, terutama operator desa, memegang peran strategis dalam proses pengusulan dan verifikasi data penerima. Pembiaran kesalahan penyaluran tidak semestinya dibiarkan saja atau dialihkan semata-mata kesalahan kepada sistem yang dibangun pemerintah pusat, perlu evaluasi serius pada tahapan input dan pembaruan data di tingkat bawah.

Tidak dapat dipungkiri, faktor non-teknis seperti kepentingan pribadi, pengaruh politik lokal, maupun relasi sosial sering kali ditengarai menjadi penyebab tidak dimasukkannya data warga yang benar-benar layak sebagai calon penerima bansos. Kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan sosial serta kepercayaan publik terhadap pemerintah yang dipercaya untuk mengelola uang pajak rakyat.

Terlepas dari adanya kelalaian atau keterbatasan pengetahuan SDM aparatur sehingga menyebabkan hak masyarakat kurang mampu tidak dapat menerima bansos, tapi respons cepat dan langkah koordinatif yang dilakukan Suhrawi sebagai PJ Kepala Desa Kalianget Barat patut diapresiasi, dengan harapan kedepannya penerima bansos tersebut bisa tepat sasaran. Sikap proaktif tersebut dinilai sebagai upaya nyata untuk memperbaiki tata kelola bansos, karena pada periode kepemimpinan sebelumnya dinilai sangat minim respons dan cenderung stagnan terhadap keluhan masyarakat.

Baca Juga :  Zamrud Khan Ingin Mencalonkan Diri Di Pilkada Sumenep 2024

Ke depan, perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah desa, operator desa, dan perangkat RT/RW sangat dibutuhkan dalam melakukan musyawarah dan verifikasi data warga yang layak untuk menerima bansos. Permasalahan ketidaktepatan sasaran bansos yang terus berulang seharusnya tidak lagi menunggu viral atau tekanan publik, melainkan ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.

Hal lain yang tak kalah penting adalah aspek keterbukaan informasi data penerima bansos, agar kita semua bisa ikut aktif untuk mengawasinya. Karena , sampai saat ini, daftar penerima bansos yang dikeluarkan pemerintah sering kali tidak diberikan salinannya kepada RT maupun masyarakat. Akibatnya, fungsi pengawasan sosial tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas data menjadi prasyarat mutlak agar masyarakat dapat ikut mengawasi, sehingga penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.